Padang, (Antara Sumbar) - Gaji guru honorer tingkat SMA sederajat yang beralih kewenangannya dari kabupaten dan kota ke provinsi sudah dimasukkan ke daftar pengguna anggaran (DPA) sekolah, kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar), Burhasman Bur.
"Kami terus mengakomodasi pembiayaan guru honorer dan setelah adanya konsultasi akhirnya anggarannya dimasukkan ke DPA sekolah," katanya di Padang ketika melakukan rapat kerja bersama Komisi V DPRD Sumbar di Padang, Kamis.
Ia menambahkan saat ini status guru honorer ketika pembayaran dialihkan dengan nama jasa mengajar karena dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2005 tentang peraturan gaji pegawai tidak ada payung hukumnya jika gaji honorer langsung dibayarkan melalui dinas pendidikan karena kontrak awalnya dengan kabupaten dan kota.
Pihaknya menjelaskan bersedia membayar gaji honorer jika ada regulasi yang melandasi sehingga tidak menimbulkan permasalahan nantinya.
Oleh sebab itu, solusinya yakni dengan anggarannya dimasukkan ke DPA sekolah dengan ketentuan kepala sekolah memverifikasi daftar guru-guru honorer yang ada di masing-masing sekolahnya dan diajukan ke dinas pendidikan.
"Sekolah yang sudah memverifikasi guru honorer anggarannya sudah kami masukkan ke DPA sekolah dan gaji honorer langsung dibayarkan oleh kepala sekolah," sebutnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau sekolah agar segera memverifikasi daftar guru-guru honorer yang ada disekolahnya dan diajukan ke dinas pendidikan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Sebelumnya guru honorer dari Pasaman mendatangi DPRD Sumbar untuk meminta kejelasan statusnya karena sudah empat bulan tidak menerima gaji.
Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat, Hidayat meminta pemerintah provinsi setempat memperjelas status guru honorer pasca-peralihan kewenangan sekolah SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.
"Pengalihan kewenangan tersebut memang menambah beban belanja daerah, namun nasib guru honorer juga tetap harus diperhatikan," ujarnya.
Kemudian ia meminta dinas pendidikan mendata ulang seluruh pegawai yang kewenangannya beralih dari kabupaten dan kota ke provinsi termasuk guru honorer.
"Ini juga masalah kemanusiaan, bayangkan bagaimana rasanya gaji yang tidak seberapa itu tidak dibayarkan empat bulan," sebutnya. (*)
Berita Terkait
Gubernur kaji peluang tenaga honorer di Sumbar bisa terima THR
Kamis, 21 Maret 2024 20:42 Wib
Ombudsman imbau pegawai bukan ASN lapor bila terlambat terima THR
Rabu, 20 Maret 2024 14:36 Wib
Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan untuk Renovasi RTLH Milik Guru Honorer di Jambu Aia Kabupaten Agam
Kamis, 14 Maret 2024 18:14 Wib
Mendagri sebut 75.000 satpol PP berpeluang jadi ASN dan PPPK
Minggu, 3 Maret 2024 16:57 Wib
Wali Kota Padang: 2.331 guru honorer diangkat jadi PPPK pada 2024
Senin, 5 Februari 2024 18:17 Wib
unjuk rasa guru honorer
Jumat, 26 Januari 2024 16:47 Wib
Nadiem peringati Hari Guru Nasional bersama 7.500 guru
Sabtu, 25 November 2023 19:28 Wib
109 guru honorer Pariaman ikuti seleksi PPPK
Kamis, 2 November 2023 14:58 Wib