BPJS-Kesehatan Manfaatkan Peran Relawan Dorong Kepatuhan Peserta

id BPJS-Kesehatan, Bukittinggi, Relawan JKN

BPJS-Kesehatan Manfaatkan Peran Relawan Dorong Kepatuhan Peserta

Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi, Masri (ANTARA SUMBAR/Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehaan Kantor Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), memanfaatkan peran relawan untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran.

Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Bukittinggi, Masri di Bukittinggi, Rabu, mengatakan pihaknya telah merekrut 12 tenaga relawan pada akhir April 2017 lalu.

"Para relawan merupakan warga yang cukup dekat dengan masyarakat di sekitarnya dan akan menjadi perpanjangan tangan dari BPJS Kesehatan," kata dia.

Ia menyebutkan para relawan akan ditempatkan di daerah yang tunggakannya cukup besar di mana terdapat banyak peserta yang belum membayar iuran hingga lebih dari tiga bulan.

"Cakupan kerja dari seorang relawan berada di satu nagari (desa adat) atau satu kelurahan dengan sasaran 500 peserta," kata dia.

Penempatan relawan yaitu masing-masing empat orang di wilayah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, dua orang di Kabupaten Agam dan masing-masing satu orang di Bukittinggi dan Padang Panjang.

"Para relawan tidak bertugas menagih. Mereka hanya menyampaikan surat dan memberikan informasi tentang pentingnya patuh dalam membayar iuran," kata dia.

Ia menerangkan perekrutan merupakan kebijakan dari pusat untuk membantu mengingatkan warga agar patuh membayar iuran sehingga tidak memberatkan mereka di kemudian hari.

"Bila setelah berjalan lalu dievaluasi ternyata program ini efektif, kemungkinan selanjutnya akan ada penambahan tenaga relawan untuk setiap kelurahan dan nagari," kata dia.

Menurutnya bila peserta terus mengabaikan membayar iuran hingga menunggak, maka akan memberatkan peserta bila sewaktu-waktu membutuhkan pengobatan seperti kepesertaan menjadi tidak aktif dan pemberlakuan denda. (*)