Disdukcapil Terbitkan 1.360 Surat Keterangan Perekaman

id perekaman E-KTP

Disdukcapil Terbitkan 1.360 Surat Keterangan Perekaman

Rekam data KTP elektronik. (Antara)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, pada 2017 telah menerbitkan 1.360 surat keterangan perekaman sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) yang belum dicetak.

"Surat keterangan ini dikeluarkan karena saat itu persediaan blangko untuk KTP-e sedang kosong," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Solok Selatan Efi Yandri di Padang Aro, Rabu.

Surat keterangan berisi tentang data diri penduduk seperti yang tercantum di KTP dan berlaku secara nasional dalam kurun waktu enam bulan.

"Setelah enam bulan secara otomatis masa berlakunya habis," ujarnya.

Surat keterangan itu berfungsi sebagai pengganti KTP sehingga bisa digunakan untuk pembuatan kartu BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, pengurusan paspor dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Surat keterangan itu dilengkapi 'barcode' serta foto dan yang pasti data diri warga seperti KTP termasuk NIK," ujarnya.

Penerbitan surat keterangan perekaman telah dilakukan sejak akhir 2016 karena saat itu blangko KTP-e telah kosong.

"Pada 2016 penerbitan surat keterangan perekaman mencapai 800 lembar," ujarnya.

Penerbitan surat keterangan perekaman juga diberikan bagi warga yang telah melakukan perekaman data namun data tersebut masih dalam status terkirim ke pusat data Kemendagri.

"Data warga yang bisa dicetak itu berstatus siap cetak atau 'print ready record' (PRR)," ujarnya.

Data warga dalam status terkirim, sebutnya merupakan warga yang baru melakukan perekaman.

Solok Selatan telah mendapatkan alokasi blangko KTP-e berjumlah 4.000 keping blangko.

Sesuai dengan target Kemendagri, Solok Selatan harus mampu mencetak 2.260 KTP-e selama 30 hari.

Pencetakan KTP-e diprioritaskan bagi warga yang telah merekam data dengan status telah siap dicetak atau "print ready record" (PRR).

Jumlah data warga yang telah berstatus siap cetak sebanyak 2.315.

Sementara bagi warga yang baru merekam data, data masih dalam status terkirim karena gangguan jaringan sehingga KTP-e belum bisa dicetak.

"Gangguan jaringan bukan hanya di Solok Selatan, tapi se-Indonesia," ujarnya.

Sementara sisa blangko sebanyak 1.740 keping menjadi persediaan dan digunakan dalam kondisi mendesak.

"Semisal, ada warga yang segera membutuhkan KTP-e. Blangko kami ambilkan dari 1.740 itu," terangnya. (*)