Mantan Ketua DPRD Sijunjung Berniat Gugat BK

id Mukhlis Rasyid, DPRD, Sijunjung

Sijunjung, (Antara Sumbar) - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Mukhlis Rasyid, berniat menggugat keputusan atas usulan pemberhentiannya sebagai pimpinan lembaga tersebut.

"Usulan Badan Kehormatan (BK) yang diikuti keputusan oleh pihak terkait lainnya itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hingga saat ini kode etik anggota dewan yang seharusnya menjadi landasan dalam pemberian sanksi bagi legislator yang terbukti melakukan pelanggaran terkait posisinya sebagai pejabat publik belum pernah dibuat dan ditetapkan oleh lembaga ini," kata dia, di Sijunjung, Jumat.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari adanya penyampaian hasil rapat internal BK yang menyatakan mosi tidak percaya terhadapnya selaku ketua DPRD setempat setelah adanya laporan dugaan melakukan perbuatan berselingkuh dan dinilai mencemarkan nama baik lembaga tersebut.

Keputusan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam surat keputusan BK DPRD Kabupaten Sijunjung nomor 26/KPTS/DPRD-2016 yang digunakan sebagai dasar usulan pemberhentiannya itu.

Setelah usulan tersebut diajukan untuk diproses, ia mengaku hingga saat ini belum pernah menerima salinan surat keputusan dari pihak pimpinan Partai Golkar tentang usulan pemberhentiannya sebagai pimpinan lembaga tersebut hingga saat ini dan mengetahui setelah diterbitkannya keputusan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, tentang hal tersebut.

Menurutnya, dalam mekanisme internal partai itu telah menegaskan bahwa kader bisa diberhentikan dari keanggotaan serta jabatan lainnya yang diperoleh dari statusnya sebagai kader Partai Golkar jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau menjadi terpidana untuk perkara dengan masa hukuman diatas lima tahun.

"Sementara hingga saat ini tidak ada putusan lembaga peradilan di tingkat manapun yang menyatakan saya bersalah dan saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri saya sebagai kader partai," tegasnya.

Terkait belum dilantiknya ketua DPRD pergantian antarwaktu meskipun telah diterbitkannya surat keputusan tentang pengangkatan Yusnidarti yang ditunjuk menggantikannya, ia menilai kondisi tersebut telah merugikan Partai Golkar secara politik.

"Seharusnya jika memang telah sepakat mencopot saya sebagai ketua maka proses penetapan penggantiannya wajib disegerakan karena menyangkut kelancaran tugas lembaga legislatif," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Sijunjung, Arrival Boy, mengatakan pihaknya menghormati keinginan salah seorang kadernya untuk menempuh jalur hukum terkait proses pemberhentiannya selaku pimpinan dewan.

"Bahkan jika yang bersangkutan juga berkeinginan menggugat keputusan partai maka kami sudah siap melakukan pembelaan karena seluruhnya sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menetapkan pengganti Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, Mukhlis Rasyid yang tertuang dalam keputusan DPP nomor B-975/GOLKAR/II/2017 pada 17 Februari 2017. (*)