Kabupaten-Kota Diimbau Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

id Cagar Budaya, Tim Ahli, BPCB Batusangkar

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batusangkar, Sumatera Barat, Nurmatias mengimbau pemerintah kabupaten/kota membentuk tim ahli cagar budaya.

"Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010 disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab terkait pemeliharaan tinggalan cagar budaya," katanya di Padang, Rabu.

Ia mengatakan dari wewenang yang tertuang dalam undang-undang ini maka setiap daerah yang memiliki peninggalan cagar budaya yang belum terdaftar dapat membentuk tim ahli untuk melakukan kajian mendalam terhadap cagar budaya tersebut.

Menurutnya dari hasil penelitian yang dilakukan oleh tim ini kemudian baru diusulkan ke pihak BPCB untuk bisa ditindak lanjuti.

Ia menambahkan setelah mendapatkan laporan dari tim ahli yang sudah dibentuk oleh kabupaten/kota maka baru bisa melihat apakah peninggalan tersebut ada dalam kondisi yang "urgent" untuk diprioritaskan atau tidak.

"Potensi peninggalan cagar budaya di Sumbar sangat besar, oleh sebab itu diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk tim ahli untuk menindaklanjuti peninggalan-peninggalan yang belum terdaftar," kata dia.

Selanjutnya Nurmatias menyebutkan dari pendataan terakhir terdapat 635 cagar budaya yang tersebar di seluruh Sumbar dan sudah terdaftar secara nasional.

"Dengan terlibatnya pemerintah daerah dalam memperhatikan cagar budaya, maka diyakini nantinya akan ada ribuan peninggalan cagar budaya yang tersebar di seluruh Sumbar," katanya.

Senada Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Taufik Effendi mengatakan, setiap kabupaten dan kota harus proaktif dalam mengelola cagar budaya yang ada di daerah masing-masing.

"Dalam pengelolaan cagar budaya seringkali terbentur pada status kepemilikan bangunan, akan tetapi kabupaten/kota bisa menyikapinya terlebih dahulu dengan melengkapi sarana prasarana di sekitar cagar budaya tersebut," katanya. (*)