BBPOM Padang Sita Ratusan Obat

id BBPOM, Padang, Sita, Obat

BBPOM Padang Sita Ratusan Obat

BBPOM Kota Padang, Sumatera Barat menyita ratusan kardus berisi obat dari pedagang karena tidak memiliki izin tempat. (ANTARA SUMBAR/Fandi)

Padang, (Padang Sumbar) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Padang, Sumatera Barat menyita ratusan kardus berisi obat dari pedagang karena tempat penyimpanannya tidak berizin.

"Obat-obatan yang disita itu merupakan jenis obat keras. Kita belum bisa memastikan berapa nilai obat yang disita dari rumah pedagang itu," kata Kepala BBPOM Padang, Zulkifli di Padang, Kamis.

Tim BBPOM yang didukungan pihak Polda Sumbar itu menyita ratusan kardus obat tersebut dari sebuah rumah di jalan Kartini Nomor 22, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Obat yang disita dari lokasi penyimpanan yang salah itu terdiri atas 80 jenis obat keras.

"Jenis obat keras itu seharusnya disimpan di apotek atau gudang yang telah mengantongi izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF)," katanya.

Kronologis penemuan obat yang disimpan di lokasi tidak berizin itu berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan.

"Dari rumah itu obat-obatan sering disalurkan ke apotek-apotek di kota ini," kata dia.

Dalam penggerebekan itu, BBPOM juga menemukan jenis obat yang dilarang beredar seperti Dextromethorphan.

Dari penyelidikan nanti, ia menjelaskan jika terjadi pelanggaaran administratif tentu akan diberikan sanksi. Sebaliknya jika ada obat yang dilarang beredar dan menyalahi aturan maka akan masuk ranah pidana.

"Kami akan panggil pemilik obat ini dan segera lakukan pengembangan," kata Zulkifli

Sementara pemilik obat, Rika Sandri mengakui dirinya belum memiliki izin resmi menjadi agen besar farmasi agar bisa menyimpan obat keras.

"Kami menyimpan obat di sini karena apotek milik saya di Blok A Pasar Raya tidak bisa menampung seluruhnya," jelas dia.

Saat ini, dirinya telah membeli sebuah ruko yang lebih besar dan akan dijadikan apotek dan tempat penyimpanan obat. Proses perizinan sedang diurus namun hingga saat ini belum keluar.

"Kami baru dua bulan ini menyimpan jenis obat keras di rumah ini, kalau izin PBF telah keluar obat ini tidak akan disimpan disini," katanya.

Terkait adanya obat yang dilarang beredar ditemukan dalam penggerebekan ini, ia mengatakan jumlahnya tidak banyak.

"Obat itu hanya ada beberapa kotak saja dan mungkin terselip," ujarnya. (*)