Jaksa Bacakan Replik Oknum Polisi Terlibat Narkoba

id Polisi, Terlibat, Narkoba, Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), membacakan replik dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat oknum polisi bernama Aprianto Rizal (32).

"Pada intinya kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sidang sebelumnya, yaitu menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara," kata JPU Supardjo di Padang, Kamis.

Replik adalah jawaban dari JPU terhadap nota pembelaan (pledoi) yang diajukan pihak terdakwa.

Supardjo meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang menyatakan terdakwa Aprianto Rizal bersalah.

Selain hukuman penjara, JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa untuk membayar sebesar Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.

Karena melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan jaksa disebutkan status terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum menjadi dasar pemberatan hukuman.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan tidak berbelit-belit ketika memberi keterangan di persidangan.

Usai mendengarkan replik dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Estiono mengundur sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban terdakwa atas replik jaksa (duplik).

Terdakwa Aprianto Rizal dibekuk oleh petugas Kepolisian Daerah Sumbar. Pada saat penangkapan petugas mengamankan sabu-sabu seberat 1,32 gram.

Dari keterangan terdakwa diketahui sabu dibelinya dari seseorang bernama Anton (buruan polisi), seharga Rp 2 juta lebih kurang. (*)