BPJS Kesehatan Buka Layanan di Kantor Camat

id BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Buka Layanan di Kantor Camat

BPJS Kesehatan. (Antara)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, membuka layanan pendaftaran peserta mandiri di Kantor Camat setempat guna memudahkan masyarakat yang ingin menjadi peserta jaminan.

"Langkah ini juga sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Padang Panjang, Maihendra di Padang Panjang, Kamis.

Ia mengatakan layanan ini merupakan bentuk kerja sama BPJS Kesehatan dengan Pemkot Padang Panjang. Untuk awal sistem ini diterapkan di Kecamatan Padang Panjang Barat, berikutnya menyusul Kecamatan Padang Panjang Timur.

Adanya kerja sama ini maka masyarakat tidak susah-susah lagi mengantre di Kantor BPJS Kesehatan, mereka cukup menitipkan persyaratan yang lengkap di Kantor Kecamatan, dan petugas nanti akan menjemput berkas yang sudah dititipkan itu.

Camat Padang Panjang Barat Nofiyanti mengatakan pihaknya beserta jajarannya siap untuk melayani masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Warga silakan mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui Kantor Kecamatan Padang Panjang Barat," ujarnya.

Untuk Padang Panjang dari 49.451 orang jumlah penduduk, sebanyak 43.459 orang di antaranya sudah memiliki kartu jaminan kesehatan dari BPJS.

Dari 43.459 orang itu tersebar di kalangan PNS sebanyak 12.286 orang, TNI 420 orang, Polri 1.091 orang, badan usaha 3.694 orang, mandiri atau perseorangan 4.990 orang, pensiunan 3.037 orang, PBI dari APBD sebanyak 3.931 orang dan PBI dari APBN sebanyak 13.793 orang.

Untuk memberikan kemudahan kepada peserta dalam membayarkan iuran, BPJS Kesehatan Padang Panjang sudah melakukan pendataan terhadap chanel pembayaran resmi.

Iuran tersebut di samping dapat dibayarkan di bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS, juga dapat dibayarkan di PT Pos, Chanel Payment Point Online Bank (PPOB) seperti counter pulsa, swalayan yang memiliki chanel PPOB. (*)