Padang Panjang Arahkan Koperasi Terapkan Pola Syariah

id koperasi syariah

Padang Panjang Arahkan Koperasi Terapkan Pola Syariah

Koperasi syariah. (Antara)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, berupaya mengarahkan koperasi menerapkan pola syariah dalam kegiatannya guna menghilangkan unsur riba.

"Sudah saatnya koperasi menerapkan perekonomian syariah, mengingat Padang Panjang kota Serambi Mekah," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Perdagkop UKM) setempat, Arpan di Padang Panjang, Rabu.

Ia mengatakan koperasi berpola syariah akan banyak manfaatnya, terutama untuk menghilangkan prasangka buruk dalam pengelolaan keuangan yang ada di koperasi selama ini.

"Prinsip pengelolaan dalam koperasi syariah adalah saling percaya atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya.

Untuk menerapkan koperasi berpola syariah itu, Pemkot Padang Panjang memberi pemahaman dan pelatihan bagi pengurus koperasi di daerah itu.

"Saat ini kami sedang melaksanakan kegiatan pelatihan bagi pengurus dan pengawas koperasi sebanyak 30 orang dari 18-20 April 2017," sebutnya.

Ia berharap semua koperasi di Padang Panjang bisa menerapkan pola syariah.

Padang Panjang sendiri saat ini memiliki 73 unit koperasi 56 unit di antaranya masih aktif yang bergerak di berbagai bidang, seperti simpan pinjam, koperasi pegawai negeri dan lainnya.

Menurut dia koperasi yang tergolong sehat berjalan sebagaimana mestinya baik itu dari segi pengurus, Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan lainnya.

Sedangkan koperasi yang tergolong tidak sehat, sudah tiga kali secara berturut-turut tidak melakukan RAT dan anggotanya pun tidak diketahui keberadaannya.

Ia menjelaskan bagi koperasi yang tidak aktif, akan dilakukan pembinaan sehingga bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami berharap koperasi yang ada di Padang Panjang bisa menjalankan perannya dalam membatu perekonomian masyarakat terutama anggotanya," katanya.

Anggota DPRD Padang Panjang Nasrullah berharap Dinas Perdagkop bisa memberikan pembinaan yang baik kepada lembaga koperasi tersebut. (*)