PN Padang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba

id Narkoba, Vonis, Bebas

PN Padang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba

(ANTARA FOTO)

Padang, (Antara Sumbar) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis bebas satu terdakwa dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Vicky Andreas (38).

"Memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsdier, dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa," kata majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko dalam amar putusan yang dibacakan di Padang, Selasa.

Sebelumnya Vicky Andreas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumbar Bastian Subur, selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ia didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) ke-1, 112 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar hak terdakwa dalam kemampuan, dan harkat martabat dipulihkan kembali.

JPU Bastian Subur menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan bebas itu.

Sementara terdakwa yang sidang didampingi penasehat hukum, mengaku puas dan menilai putusan hakim itu adil.

Hal berbeda dialami oleh Afrizon (berkas terpisah), yang ditangkap bersamaan dengan terdakwa Vicky Andreas.

Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) ke-1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya kedua terdakwa itu ditangkap polisi bersamaan pada 29 September 2016, sekitar pukul 22.00 WIB, di Parkiran Hotel Ibis, Jalan Taman Siswa (tamsis), Padang. (*)