Pengamat Usulkan BAB Sembarangan Didenda

id Buang, Air, Besar, Didenda

Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat sosial dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Nursyirwan Effendi mengusulkan diberlakukan sistem denda bagi masyarakat yang masih buang air besar (bab) sembarangan terutama di sungai.

"Saya mengusulkan untuk diberlakukan denda pada mereka yang masih melakukan kebiasaan BAB di sungai, untuk memberi efek jera kepada pelaku," katanya di Padang, Senin.

Ia mengatakan usulan tersebut merupakan cara terakhir yang harus dilakukan pemerintah setempat, jika cara-cara sebelumnya tidak dapat menghentikan kebiasaan tersebut.

"Karena ini menyangkut tingkat sanitasi kota tersebut dan kepentingan orang banyak yang akan menggunakan sungai dalam kegiatan sehari-harinya. Jika sudah tercemar akan menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Ia menjelaskan buang air besar di sungai dapat dilatarbelakangi dua faktor yakni kebiasaan dan ekonomi.

Ia mengatakan lakukan sosialisasi pada masyarakat dan memunculkan nilai baru tentang buang air besar di sungai merupakan perilaku yang tidak baik, hal ini sebagai pemutus kebiasaan mereka selama ini.

"Jika itu berasal dari kebiasaan, hal ini bisa diatasi dengan mengadakan pertemuan rutin dengan masyarakat setempat memberikan informasi bahwa perilaku membuang air besar sembarang itu sangat mengganggu baik kesehatan dan juga moral," katanya.

Ia menjelaskan jika itu disebabkan oleh ekonomi yakni pemerintah harus memfasilitasi masyarakat untuk mendukung gerakan tidak buang air besar sembarangan.

"Apakah nantinya dalam program tersebut pemerintah mendirikan wc umum kepada masyarakat, atau tindakan lainnya yang dapat merubah prilaku BABS tersebut," katanya.

Ia mengharapkan upaya tersebut haruslah segera dilakukan oleh pemerintahan setempat demi meningkatkan angka sanitasi kota tersebut dan mengurangi perilaku BABS di kalangan masyarakat.

Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat sebanyak 9.730 Kepala Keluarga (KK) tidak memiliki jamban dan masih memanfaatkan aliran sungai untuk keperluan mandi cuci dan kakus (MCK).

"Data ini kami ambil dari setiap puskesmas yang terdapat pada 11 Kecamatan, dua daerah terbanyak berasal dari Kecamatan Kuranji dan Pauh," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Padang, Melinda Wilma.

Ia menyebutkan ada juga golongan KK yang sudah memiliki jamban namun masih belum dikatakan layak yang berjumlah 2.863 KK. Mereka tersebar di Kecamatan Padang Barat, Koto Tangah, Kuranji, Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, dan Padang Selatan.

Ia mengatakan KK yang dihitung dalam data tersebut yakni jumlah setiap Kepala Keluarga yang terdapat pada satu rumah. (*)