Gubernur: Penindakan Tambang Ilegal Kewenangan Kepolisian

id Irwan Prayitno, Tambang Ilegal

Gubernur: Penindakan Tambang Ilegal Kewenangan Kepolisian

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Padang, (Antara Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan tambang ilegal adalah persoalan hukum dan merupakan kewenangan dari kepolisian.

"Kita akan koordinasikan hal ini dengan penegak hukum," kata dia di Padang, Senin.

Menurut dia, kalau tambangnya memiliki izin, tetapi pengelolaannya menyalahi izin yang diberikan, maka Pemprov Sumbar melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan penertiban.

"Sanksi yang diberikan bisa sampai pencabutan izin," ujar dia.

Tetapi kalau tambang ilegal, menurut dia, sudah masuk ranah hukum dan Pemprov Sumbar mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan.

Pasca penarikan kewenangan pertambangan dari kabupaten dan kota ke provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Sumbar melakukan evaluasi terhadap izin dan pengelolaan tambang yang tersebar di 19 kabupaten dan kota.

"Izin yang kadaluarsa dan dinilai tidak layak, tidak diperpanjang lagi. Sementara yang belum lengkap perizinannya, diminta untuk segera melengkapi," katanya.

Usai evaluasi, dia memastikan seluruh tambang yang sudah memiliki izin, akan dikelola dengan semestinya sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, tim terpadu dari penegak hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja Sumbar menahan seorang penambangan emas ilegal di Jorong Mangkudu, Nagari Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto Tujuh, Kabupaten Sijunjung, Senin (10/4).

Pada areal penambangan ilegal seluas 10 hektare yang berada di sawah masyarakat itu juga diamankan dua unit diesel dan satu mesin penyedot.

"Kita hanya menindak pelanggaran Peraturan Daerah. Sementara jika berkaitan dengan tindak pidana, kita serahkan pada pihak kepolisian yang juga ikut dalam tim terpadu," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Sumbar, Zul Aliman.

Ia mengatakan tim terpadu tetap akan melakukan penertiban terhadap tambang-tambang yang menyalahi izin, maupun yang tidak berizin. (*)