Polda Ungkap 80 Kasus Selama Operasi Antik

id Operasi Antik, Polda, Sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap 80 kasus selama Operasi Anti Narkoba (Antik) yang dilakukan di provinsi setempat selama 14 hari sejak 26 Maret hingga 8 April 2017.

"Dari pengungkapan tersebut petugas menangkap 139 orang tersangka," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Padang, Senin.

Ia menambahkan kasus tersebut berasal dari 22 yang telah menjadi target. Sisanya 55 berasal dari non target Polda Sumbar.

Kemudian dari pengungkapan itu petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 96 gram, ganja kering 62 kilogram, tiga batang pohon ganja dan empat butir pil ekstasi.

"Dibandingkan dengan pengungkapan pada tahun 2016, pengungkapan pada tahun ini mengalami peningkatan," katanya.

Ia menyebutkan pada tahun 2016 pihaknya mengungkap sekitar 54 buah kasus dan menangkap 67 orang tersangka.

"Pada saat itu kami menyita 163,74 gram sabu-sabu, 883,74 gram ganja kering dan empat butir pil ekstasi," kata Kombes Kumbul KS.

Ia mengatakan dalam Operasi Antik 2017 ini penangkapan terbesar dilakukan oleh Polres Pasaman yang menyita 25 kilogram ganja kering.

Menurutnya, seluruh pelaku yang tertangkap merupakan pengedar narkoba dan sebagian besar tersangka pernah tersangkut kasus yang sama.

Untuk barang bukti narkoba baik sabu-sabu maupun ganja kering berasal dari Kota Medan, Aceh, dan Provinsi Riau.

Ia mengatakan meningkatnya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun ini karena kerjasama polisi dengan masyarakat.

"Masyarakat saat ini lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila terjadi penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka," kata Kombes Kumbul.

Selain itu dalam operasi ini petugas lebih giat dalam melakukan pengungkapan, sehingga jumlah pengungkapan kasus meningkat.

Seluruh tersangka diancam dengan pasal 114 subsider 112 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun atau pidana mati. (*)