BNNP Sumbar Musnahkan Sabu Senilai Rp30 Juta

id Sabu, BNNP, Sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sumatera Barat memusnahkan barang bukti sabu-sabu senilai Rp30 juta hasil pengungkapan kasus kurir narkoba atas nama Ermawan Setia Budi (35) yang tertangkap pada Selasa (28/3).

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah pihak kejaksaan sebelumnya menyisihkan barang bukti narkoba untuk pengadilan dan uji laboratorium," kata Kepala Bidang Brantas BNNP Sumbar, AKBP Emrizal Anas di Padang, Kamis.

Ia menambahkan pada kegiatan ini sekitar 19 gram sabu-sabu yang dimusnahkan oleh pihak BNNP Sumbar bersama kejaksaan dan pengadilan.

Sebelumnya dalam penangkapan tersebut, pihak petugas BNNP Sumbar menangkap Erwin bersama barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 23,50 gram.

Barang haram tersebut disisihkan seberat 0,24 gram untuk uji laboratorium. Selanjutnya sebanyak 4,26 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan.

Kemudian satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,3 gram juga diambil untuk pembuktian perkara,kata dia.

Barang itu dibawa dari Pekanbaru, Provinsi Riau ke Kota Padang Sumatera Barat menggunakan satu unit mobil minibus bernomor polisi BM 1592 JF.

"Pelaku ditangkap setelah mobil yang dikendarainya terperosok ke dalam selokan di Komplek Taman Citra Belindo Kecamatan Koto Tangah," katanya.

Dari penyidikan yang dilakukan pelaku mengaku mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta apabila berhasil mengantarkan paket tersebut ke Kota Padang.

Saat ini kasus ini masih dalam proses sidik. Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancam pidana mati atau kurungan seumur hidup," kata AKBP Emrizal. (*)