Padang, (Antara Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang pejabat di Sumbar mulai dari bupati, wali kota, anggota DPRD hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian termasuk ke luar negeri yang dibiayai pengusaha.
"Kalau ada pejabat yang mengajukan surat izin melakukan perjalanan ke luar negeri yang dibiayai pengusaha, saya tidak mau tanda tangan, itu pasti ada maunya dan masuk kategori gratifikasi," kata Irwan di Padang, Rabu.
Ia menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggara urusan pemerintah di kabupaten dan kota dihadiri Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri, Rizari serta bupati dan wali kota se-Sumbar.
Irwan mengaku selama ini cukup banyak menerima undangan kunjungan kerja ke luar negeri yang dibiayai oleh pengusaha namun ia dengan tegas menolak.
Kalau dipenuhi pengusaha yang membiayai biasanya banyak maunya seperti permintaan agar urusannya dimudahkan di daerah, lanjut dia.
Ia berpesan dalam melakukan perjalanan dinas pejabat harus memenuhi semua ketentuan yang ada terutama untuk dokumen kelengkapan mulai dari surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri, paspor dinas, exit permit, dan visa.
Untuk surat izin gubernur harus dimasukan minimal 16 hari sebelum berangkat, jangan sudah dekat kemudian saya didesak-desak, ikuti saja aturan yang ada, katanya.
Kemudian dalam melakukan kunjungan ke luar negeri pastikan anggaran tersedia dan dokumen perjalanan harus jelas dan konsisten.
"Misal kalau ke Jerman maka pas balik harus dari Jerman, jangan mendarat di Jerman ketika pulang berangkat dari Prancis, ini pernah jadi temuan sehingga ada pejabat yang terpaksa mengembalikan biaya perjalanan dinas hingga Rp50 juta," katanya.
Berikutnya ia berpesan agar jangan membawa rombongan dalam jumlah banyak karena maksimal hanya lima orang dan jangan memaksakan diri istri harus ikut.
Ada juga karena ingin mengajak istri akhirnya dipakai anggaran PKK, ini jelas melanggar aturan, katanya.
Selain itu berangkat dalam rombongan besar juga tidak efektif, sebab ada juga kepala daerah yang tidak bisa bahasa Inggris jadi saat pertemuan cuma bisa diam saja, lanjutnya. (*)
Berita Terkait
KPK tangkap tersangka kasus suap pajak di Sulsel
Kamis, 11 November 2021 8:59 Wib
STKIP Adzkia resmi jadi Universitas, Irwan Prayitno jabat Rektor
Jumat, 1 Oktober 2021 13:35 Wib
Irwan Prayitno luruskan informasi terkait polemik anggaran mobil dinas Mahyeldi-Audy
Selasa, 17 Agustus 2021 20:42 Wib
Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Prabowo Subianto capres terkuat
Sabtu, 5 Juni 2021 14:25 Wib
Irwan Prayitno menjadi Guru Besar Luar Biasa di UNP
Senin, 15 Februari 2021 13:52 Wib
KPU Sumbar nilai status tersangka tidak pengaruhi elektabilitas calon kepala daerah
Senin, 1 Februari 2021 11:30 Wib
KPU Sumbar nilai MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Senin, 1 Februari 2021 10:46 Wib
KPU Limapuluh Kota tunjuk Sudi Prayitno jadi pengacara di MK
Sabtu, 23 Januari 2021 18:02 Wib