Polisi Bukittinggi Tangkap Pemuda Bawa Paket Ganja

id Ganja, Bukittinggi, Sumbar

Polisi Bukittinggi Tangkap Pemuda Bawa Paket Ganja

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Efriandi Aziz menunjukkan barang bukti 23 paket ganja yang dikemas dalam berbagai ukuran. Ganja kering itu diamankan dari tangan seorang pengedar berinisial AS (21) pada Rabu (12/4) dini hari. (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menyita 23 paket ganja kering siap edar dari seorang pemuda pada Rabu (12/4) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Efriandi Aziz di Bukittinggi, Rabu mengatakan lokasi penangkapan terhadap pelaku pengedar ganja berinisial AS(21) terjadi di depan gapura sebuah mushala di Kelurahan Kubu Tanjung, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim operasional Satres Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli setelah sebelumnya melakukan penelusuran terlebih dahulu," katanya.

Ia menerangkan pihak kepolisian sudah mulai bergerak sejak Selasa(11/4) pukul 20.00 WIB untuk melakukan transaksi namun pelaku AS berulangkali mengubah lokasi pertemuan.

"Semula transaksi direncanakan di wilayah Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Namun akhirnya tersangka menyepakati transaksi dilakukan di depan sebuah mushala yang ternyata tidak jauh dari kediamannya," ujar dia.

Penangkapan terjadi pada Rabu (12/4) pukul 12.05 WIB setelah AS meletakkan bungkusan kantong plastik biru berisi dua paket besar ganja seberat 2 kilogram.

Setelah penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dengan didampingi ketua RT dan sejumlah pemuda setempat.

"Karena di kediamannya tidak ditemukan barang bukti lain, penggeledahan dilanjutkan ke pos pemuda di mana sesuai informasi RT dan pemuda setempat, AS sering berada di pos tersebut," katanya.

Di lokasi pos pemuda polisi menemukan ransel berisi 21 paket ganja kering siap edar yang dikemas dalam ukuran sedang dan kecil.

Dari keterangan pelaku, ia berperan sebagai kurir dan diberi upah untuk mengedarkan narkoba yang didapatkan dari seorang bandar berinisial U.

"Kami masih selidiki lebih lanjut. Diperkirakan ganja kering tersebut berasal dari wilayah Panyabungan, Sumatera Utara," katanya.

Atas tindakannya itu, AS dikenakan pasal 114 junto pasal 111 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat sampai 20 tahun penjara.

Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, ia menyebutkan sangat diperlukan peran masyarakat dalam melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Laporan dari masyarakat akan membantu mempersempit ruang gerak pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba. Kami harap masyarakat aktif memantau dan melaporkan hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal," katanya. (*)