Pariaman Sosialisasikan Izin Penangkapan Ikan Kepada Nelayan

id Izin, Penangkapan, Ikan, Pariaman

Pariaman Sosialisasikan Izin Penangkapan Ikan Kepada Nelayan

Sekretaris Dinas Perikanan Kota Pariaman, Sumatera Barat, Asman sedang menyampaikan tujuan sosialisasi perizinan penangkapan ikan di laut kepada sejumlah nelayan dan pemilik kapal, Rabu (12/4). Sosialisasi tersebut dilakukan karena sejumlah nelayan Kota Pariaman menanyakan tentang cara mengurus izin penangkapan ikan di laut. (ANTARA SUMBAR / Aadiaat M. S.)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyosialisasikan perizinan penangkapan ikan di laut kepada sejumlah nelayan dan pemilik kapal di kota itu.

"Kegiatan dilakukan karena ada nelayan datang kepada kami untuk menanyakan tentang pengurusan izin penangkapan," kata Sekretaris Dinas Perikanan setempat, Asman di Pariaman saat sosialisasi, Rabu.

Ia mengatakan, daripada pihaknya menjelaskan secara perseorangan lebih baik melakukan sosialisasi kepada sejumlah nelayan dan pemilik kapal secara bersamaan sambil mengumpulkan permasalahan yang dihadapi.

Karena itu, pihaknya mendatangkan perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal (DPM) Sumbar guna menjelaskan terkait perizinan penangkapan.

Ia berharap setelah sosialisasi tersebut nelayan di kota itu bisa memahami dan segara mengurus izin penangkapan ikan laut.

Sementara itu, perwakilan DKP Sumbar, Hendri Nurdin mengatakan, untuk memperoleh izin penangkapan ikan, pemilik kapal harus melakukan pengukuran dimensi kapal.

Ia menyebutkan, kapal yang dimensinya di bawah lima gross tonnage atau tonase kotor perizinannya berada di kabupaten dan kota. Kapal di atas lima sampai 30 gross tonnage perizinannya berada di provinsi.

Sedangkan kapal di atas 30 gross tonnage perizinannya di pemerintah pusat.

"Untuk menentukan dimensi kapal tersebut dilakukan oleh tenaga ahli dari DKP jadi bukan pengukuran dari pemilik kapal," katanya.

Selain memeriksa dimensi kapal, juga dilakukan pemeriksaan alat tangkap dan alat bantu penangkapan yaitu jaring dan lampu karena kalau tidak sesuai yang ditentukan maka akan mengganggu biota laut.

Ia mengatakan, kalau nelayan tidak memiliki izin maka nelayan bisa ditangkap oleh pihak terkait seperti TNI AL, Polisi Laut dan DKP.

"Kalau terbukti bersalah maka bisa dihukum pidana selama enam tahun dan denda Rp2 miliar," ujarnya.

Perwakilan PTSP DPM Sumbar, Asrul mengatakan, pemeriksaan dimensi kapal bertujuan untuk memperoleh data jumlah dan kapasitas kapal agar pemerintah pusat lebih mudah memberikan bantuan kepada nelayan.

"Dengan pemerintah pusat memiliki data tersebut maka bantuan dapat disalurkan dengan merata," katanya. (*)