Pengamat : Mengintervensi Hakim Perbuatan Inkonstitusional

id Miko Kamal

Pengamat : Mengintervensi Hakim Perbuatan Inkonstitusional

Miko Kamal. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat hukum dari Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Miko Kamal Phd mengemukakan permintaan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama merupakan perbuatan inkonstitusional.

"Saran Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan untuk menunda sidang kasus Ahok adalah ujian terhadap independensi hakim yang sedang menyidangkan perkara tersebut," kata dia di Padang, Senin.

Ia menyampaikan hal itu menanggapi rencana pembacaan tuntutan sidang kasus penistaan agama oleh jaksa penuntut umum pada 11 April 2017.

Ia menambahkan jangankan Kapolda, Kapolri dan Presiden pun tidak dibenarkan memengaruhi hakim dan majelis hakim. Bahkan, dalam menjalankan tugas menegakkan hukum, ketua Mahkahamah Agung sekali pun tidak dibenarkan menggoyahkan prinsip independensi hakim.

Mengintervensi hakim dan majelis hakim berlawanan dengan konstitusi. Semestinya Kapolri memanggil dan menegur Kapolda Mochamad Iriawan atas tindakan yang mengarah pada pelanggaran konstitusi yang juga dapat semakin merusak lembaga kepolisian, katanya.

"Ini bisa menimbulkan persepsi polisi tidak netral dan tidak tegas dalam menangani perkara yang melibatkan gubernur nonaktif Jakarta tersebut," ujarnya.

Oleh sebab itu ia mendorong majelis hakim yang menyidangkan perkara penistaan agama tersebut tetap teguh menegakkan prinsip independensi yang dimiliki secara konstitusional dan benar-benar menjadi benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan.

Ia menjelaskan independensi hakim adalah pesan konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yaitu kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

"Artinya seorang hakim atau majelis hakim yang menyidangkan sebuah perkara tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun," katanya.

Karena itu seharusnya Kapolda Metro Jaya memahami prinsip independensi hakim tersebut dan menghormatinya, lanjut dia.

Ia menilai mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda persidangan bagian dari intervensi lembaga dan hakim serta majelis hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama.

Alasan kekhawatiran terganggunya keamanan ibu kota menjelang pelaksanaan Pilkada tidak dapat diterima karena selama ini pelaksanaan sidang penistaan agama tetap aman terkontrol, ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menyarankan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menunda sidang lanjutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelang pencoblosan Pilkada putaran kedua 2017.

"Surat itu merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirimkan surat berkaitan hal tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta.

Kombes Argo menyebutkan surat saran penundaan sidang Ahok itu agar persiapan pelaksanaan pencoblosan berjalan aman dan tertib dari gangguan keamanan ketertiban masyarakat pada 19 April 2017. (*)