Jasa Raharja Sumbar Jamin Korban Laka

id #Jasa Raharja #Santunan Kecelakaan

Jasa Raharja Sumbar Jamin Korban Laka

Petugas sedang mendata nama-nama korban. (c)

Padang Panjang, (antarasumbar) Peristiwa kecelakaan kembali terjadi antara oplet dengan minibus pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 07.20 Wib di Jalan Umum Padang Panjang Bukittinggi Aia Angek Kecamatan Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Kecelakaan lalu lintas terjadi antara oplet dengan nomor polisi BA 1956 NU antar minibus nomor polisi BA 1723 ND. Kejadian bermula ketika oplet yang dikemudikan oleh Afrizal (23 th) dengan membawa lima orang penumpang dari arah Bukittinggi menuju Padang Panjang.

Kendati oplet mengambil jalan agak ke kanan sehingga bertabrakan dengan minibus BA 1723 ND yang dikemudikan Edi Firdaus yang datang dari arah sebaliknya.

Akibat kecelakaan tersebut lima orang penumpang dan dua pengemudi kendaraan yang terlibat mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Yarsi Ibnu Sina Padang Panjang.

Jasa Raharja dengan semangat melayani langsung mendata korban di Rumah Sakit setelah informasi kecelakaan diperoleh. Petugas Jasa Raharja Samsat Padang Panjang, Efri Noviandri memberikan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) ke RS Yarsi Ibnu Sina Padang Panjang.

Berikut nama-nama korban Afrizal (23 th), Regil Kurnia Rahmat (16 th), Febria Susanti (16 th), Zahrul Nova (14 th), Gvani Dwisahrini (14 th), Ritfal Ramadhan (16 th), dan Edi Firdaus (60 th) dengan jumlah jaminan maksimal Rp10 juta.

Kecelakaan yang terjadi masuk dalam jaminan ruang lingkup UU No. 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan mitra kerja Satlantas Polresta Padang Panjang dalam hal memastikan kejadian kecelakaan terjamin Program Perlindungan Asuransi Jasa Raharja. Jasa Raharja hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dalam berlalu lintas. (Hms-JR)