Disnakertrans: Perusahaan di Sijunjung Belum Perhatikan Hak Pekerja

id Upah pekerja

Disnakertrans: Perusahaan di Sijunjung Belum Perhatikan Hak Pekerja

Ilustrasi - Upah pekerja. (Antara)

Sijunjung, (Antara Sumbar) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, mencatat sekitar 69 perusahaan berbagai bidang usaha di daerah itu belum memenuhi hak karyawan yang dipekerjakannya.

"Berdasarkan data terakhir terdapat sekitar 3.000 orang karyawan yang belum memperoleh haknya dalam skala minimal akibat kelalaian pemilik usaha," kata Kepala Disnakertrans setempat, Riky Maineldi Neri, di Sijunjung, Selasa.

Beberapa kelalaian tersebut, lanjutnya, seperti belum memberikan nilai pembayaran gaji sesuai upah minimum yang ditetapkan oleh daerah atau provinsi, tidak membekali karyawan dengan kartu jaminan BPJS Ketenagakerjaan, pemotongan nilai pajak atas upah yang tidak sesuai aturan dan lain sebagainya.

Menyikapi situasi tersebut, pihaknya berencana untuk menggelar sosialisasi tentang undang-undang nomor 13 Tahun 2003 beserta seluruh regulasi turunannya yang mengatur terkait ketenagakerjaan, kepada seluruh pengusaha yang secara sengaja atau tidak lalai dalam memenuhi kewajibannya meskipun sudah masuk dalam ranah pelanggaran terhadap aturan tersebut.

"Sebagian besar didominasi oleh pelaku usaha bidang jasa perdagangan, dugaan sementara hal itu dipicu oleh minimnya pengetahuan mereka tentang sistem pengupahan dan kewajiban yang harus dipenuhi selain pembayaran gaji sesuai perjanjian awal," kata dia.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan guna melindungi seluruh angkatan kerja yang merupakan kewajiban pemerintah serta sebagai salah satu upaya penguatan daya beli masyarakat setempat dalam memicu laju kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi mikro.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan merancang bentuk sanksi administrasi bersama pihak terkait lainnya, seperti pembekuan izin usaha bersifat sementara dan permanen sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Seluruh sanksi tersebut merupakan hukuman pemberatan diluar ketentuan aturan lainnya yang lebih tinggi dan mengikat lebih luas terhadap seluruh pelaku pelanggaran hak tenaga kerja," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati setempat, Arrival Boy, menegaskan masalah ketenagakerjaan harus menjadi perhatian setiap elemen yang ada di daerah itu.

"Saya meminta agar institusi terkait memastikan kembali apakah seluruh aturan yang ada sudah dipatuhi, disamping mengupayakan ketersediaan lapangan kerja di segala bidang bagi seluruh angkatan kerja usia produkti, termasuk yang saat ini sedang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan di daerah ini," kata dia.

Sehingga, lanjutnya, jumlah pengangguran bisa ditekan sekecil mungkin agar masalah sosial yang bisa timbul akibat terbatasnya lapangan kerja bisa diatasi secara bertahap.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia, Hanif Dakiri menegaskan peningkatan kesejahteraan pekerja bukanlah sekadar memberikan upah yang tinggi.

"Banyak elemen yang bisa dikolaborasikan dalam meningkatkan indeks kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, seperti menjaga kestabilan inflasi, memberikan tunjangan kesehatan dan kesejahteraan keluarga serta tunjangan pendidikan bagi anak-anak mereka yang masih dikategorikan dalam kelompok usia sekolah," kata dia saat berkunjung ke Kota Sawahlunto, belum lama ini. (*)