Presiden Setuju Aturan Tarif Bawah Taksi Online

id taksi

Presiden Setuju Aturan Tarif Bawah Taksi Online

Taksi. FOTO ANTARA SUMBAR/Arif Pribadi/11 ()

Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo pada dasarnya setuju untuk mengatur tarif batas bawah taksi online.

"Tapi dilakukan dengan transisi," kata Budi Karya kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Menhub mengatakan bahwa moda transportasi berbasis online ini sudah sebuah keniscayaan, suatu hal yang modern dan tidak bisa dihindarkan.

"Suatu yang baik kita lakukan, tapi di sisi lain harus kita perhatikan angkutan-angkutan lain di sana. Tidak boleh kita matikan," kata Budi Karya.

Dia mengungkapkan telah menemukan jalan tengah untuk menghilangkan dikotomi anatara taksi online dengan taksi konvensional.

"Kami upayakan mereka bergabung. Kemarin kami sudah tahu Blue Bird dengan Go Car. Saya sudah minta Grab bergabung dengan taksi lainnya," ungkapnya.

Budi Karya berharap bergabungnya taksi online dan taksi konvensional ini akan menghilangkan perselisihan di antara mereka.

"Tinggal mereka bersaing dalam hal service (layanan)," kata mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini.

Dengan hilangnya dikotomi ini, kata Budi Karya, pihaknya akan mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi taksi online.

"Jadi, tarif kami berlakukan, kuota kami bahas, STNK kami bahas," katanya.

Budi Karya mengungkapkan beberapa aturan mengenai taksi online, yakni KIR dan stiker masih diberi waktu dua bulan, dan STNK selama tiga bulan.

Menhub juga mengajak semua pihak untuk mencari jalan tengah dalam menyelesaikan perselisihan taksi online dan konvensional ini.

"Kami mengajak semua pihak, pelaku online dan konvensional, KPPU, LSM, MTI, ulama. Kami ajak bicara, menggambarkan bahwa taksi online itu merupakan kebutuhan masyarakat banyak," katanya. (*)