Jakarta, (Antara Sumbar) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/KTP-E).
Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dirinya akan menjelaskan semua terkait beberapa anggota DPR yang menerima aliran dana dari proyek KTP-E.
"Ya ini sesuai yang didakwakan sama jaksa penuntut umum, nanti akan saya jelaskan semua," kata Nazaruddin.
Soal banyak yang membantah menerima aliran dana itu, ia menyatakan bahwa lebih baik mengaku saja agar hukuman di dunia dan akherat tidak berat.
"Ya memang kalau masalah bantah dari mana mau ngaku. Tetapi kan kalau dia mau ngaku lebih baik, lebih baik ngaku supaya hukumannya di dunia dan akherat tidak berat," tuturnya.
Ia menyatakan siap untuk memberikan kesaksian dalam sidang keenam kasus proyek pengadaan KTP-E tersebut.
"Saya sih sudah niat dari awal untuk bantu KPK, khusus kasus Hambalang, KTP-E dan lain-lain," ucap Nazaruddin.
Selain Nazaruddin, Jaksa Penuntut Umum KPK dijadwalkan akan memanggil sembilan saksi lain yakni Dian Hasanah, M Jafar Hafsah, Khatibul Umam, Yosep Sumartono, Vidi Gunawan, Munawar, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Eva Omvita.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. (*)
Berita Terkait
98,62 persen warga Tanah Datar telah memiliki KTP
Rabu, 21 Februari 2024 16:26 Wib
Disdukcapil Pesisir Selatan rekap KTP siswa-siswi SMAN 2 Sutera
Rabu, 7 Februari 2024 9:15 Wib
Wali Kota Hendri Septa serahkan e-KTP bagi 85 siswa SMK jelang Pemilu
Senin, 5 Februari 2024 15:00 Wib
Disdukcapil Kota Solok serahkan KTP-El warga binaan lapas kelas II B Solok
Jumat, 26 Januari 2024 17:34 Wib
Percepatan perekaman E-KTP, Disdukcapil bekerja sama lapas kelas II B Solok
Jumat, 26 Januari 2024 16:59 Wib
Disdukcapil Solok jemput bola perekaman KTP Elektronik sasar pemilih pemula
Kamis, 25 Januari 2024 17:01 Wib
Disdukcapil Pasaman Barat buka layanan perekaman KTP-el di hari libur
Jumat, 19 Januari 2024 12:38 Wib
Perubahan KTP elektronik menjadi IKD
Sabtu, 23 Desember 2023 10:43 Wib