Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) Dwi Prasetyo Santoso, menegaskan oknum sipir yang bermasalah di bawah jajarannya akan diberhentikan.
"Jika ada oknum sipir atau pegawai yang bermasalah tidak perlu ditolerir, tindak tegas saja. Apalagi untuk permasalahan hukum," kata Dwi Prasetyo Santoso di Padang, Jumat.
Menurutnya saat ini jajaran Kemenkumham harus berpikir tentang program yang bermanfaat bagi masyarakat ke depan.
"Saat ini bukan lagi waktunya membicarakan pembinaan-pembinaan perilaku. Jika bermasalah akan diberhentikan, masing-masing sudah tahu mana yang dilarang dan dibolehkan," katanya.
Seperti melakukan pungutan liar, terlibat peredaran narkoba, aksi kekerasan, dan lainnya, maka dirinya tidak akan menghalangi penegakan hukum.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Barat, Defika Yufiandra meminta agar komitmen tersebut benar-benar dibuktikan.
Terlebih untuk permasalahan narkoba yang banyak menyeret kalangan muda.
"Penjara berfungsi memberi efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, jangan lagi ada oknum-oknum yang bermain. Narkoba adalah ancaman bagi generasi muda," katanya.
Sebelumnya berdasarkan catatan Antara selama 2016 Kanwil Kemenkumham Sumbar telah menjatuhkan sanksi kepada 22 oknum sipir bermasalah, mulai dari pelanggaran ringan, sedang, dan berat. (*)
Berita Terkait
Irjen Kemenkumham resmikan "Dapur Basalero" milik Lapas Padang
Jumat, 19 April 2024 19:25 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar apresiasi solidaritas Serdadu Pesisir Selatan
Jumat, 19 April 2024 18:43 Wib
Ekspedisi Rupiah Berdaulat bantu percepat pertumbuhan ekonomi Mentawai
Jumat, 19 April 2024 18:29 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi peraturan tarif layanan BLUD SMK
Jumat, 19 April 2024 18:28 Wib
Peringatan HUT ke-94 PSSI
Jumat, 19 April 2024 17:46 Wib
Tiket gratis arus balik kapal Pelni di Medan
Jumat, 19 April 2024 17:04 Wib
Tim Observasi Kemenkumham Sumbar evaluasi pembangunan ZI di seluruh Satker
Jumat, 19 April 2024 17:03 Wib
Jalan di Kelok Hantu retak, polisi terapkan buka tutup (Video)
Jumat, 19 April 2024 17:02 Wib