Kemenkumham Sumbar: Sipir Bermasalah Diberhentikan

id Kemenkumham, Sumbar, Sipir, Bermasalah

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) Dwi Prasetyo Santoso, menegaskan oknum sipir yang bermasalah di bawah jajarannya akan diberhentikan.

"Jika ada oknum sipir atau pegawai yang bermasalah tidak perlu ditolerir, tindak tegas saja. Apalagi untuk permasalahan hukum," kata Dwi Prasetyo Santoso di Padang, Jumat.

Menurutnya saat ini jajaran Kemenkumham harus berpikir tentang program yang bermanfaat bagi masyarakat ke depan.

"Saat ini bukan lagi waktunya membicarakan pembinaan-pembinaan perilaku. Jika bermasalah akan diberhentikan, masing-masing sudah tahu mana yang dilarang dan dibolehkan," katanya.

Seperti melakukan pungutan liar, terlibat peredaran narkoba, aksi kekerasan, dan lainnya, maka dirinya tidak akan menghalangi penegakan hukum.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Barat, Defika Yufiandra meminta agar komitmen tersebut benar-benar dibuktikan.

Terlebih untuk permasalahan narkoba yang banyak menyeret kalangan muda.

"Penjara berfungsi memberi efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, jangan lagi ada oknum-oknum yang bermain. Narkoba adalah ancaman bagi generasi muda," katanya.

Sebelumnya berdasarkan catatan Antara selama 2016 Kanwil Kemenkumham Sumbar telah menjatuhkan sanksi kepada 22 oknum sipir bermasalah, mulai dari pelanggaran ringan, sedang, dan berat. (*)