Penangkapan Tersangka Makar Tidak Terkait Aksi 313

id Penangkapan, Tersangka, Al Khaththath

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan bahwa penangkapan lima tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana permufakatan makar, tidak ada hubungan dengan aksi 313.

"Penangkapan ini tidak ada hubungannya dengan demonstrasi 313," ujar Brigjen Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangannya sendiri dalam menangkap tersangka suatu kasus. "Penyidik punya strategi dan pertimbangannya sendiri," katanya.

Sebelumnya pada Kamis (30/3) malam hingga Jumat dini hari, Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus permufakatan makar di beberapa tempat berbeda.

Saat ini, kelimanya masih diperiksa secara intensif di Mako Brimob, Klapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kelima orang tersebut adalah MAK, ZA, Ir, DN dan A.

Salah satu dari kelimanya diduga merupakan pimpinan aksi 313 yang juga Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al Khaththath.

Menurut dia, pengusutan kasus ini didasarkan pada laporan polisi tanggal 27 Maret 2017.

"Penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana terhadap keamanan negara yang melibatkan kelima tersangka," ujarnya. (*)