Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menerapkan sistem jemput bola ke nagari (desa adat) di daerah setempat untuk menyelesaikan program pelayanan akta kelahiran bagi warga di bawah usia 18 tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Netty Helma di Pulau Punjung, Jumat, menyebutkan upaya itu dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Dengan cara ini pelayanan kependudukan dapat dilakukan dengan cepat, tepat dan bekerja dengan sepenuh hati. Sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata dia.
Dalam pelayan jemput bola, petugas menerima pelayan pendaftaran akta di kantor wali nagari, berkas pendaftaran masyarakat yang dinyatakan lengkap akan dientri di kabupaten, dan setelah itu pengabilan akta dilakukan satu pintu melalui pemerintah nagari.
"Misalnya hari ini kami melayani masyarakat di Nagari Lubuak Karak, Kecamatan IX Koto, sekitar 70 berkas yang lengkap akan kami entri data di kantor lalu diserahkan melalui satu pintu. Intinya kalau dapat dipermudah, kenapa harus dipersulit," ujarnya.
Ia menyebutkan standar pelayanan minimum untuk masyarakat yang wajib akta di bawah usia 18 tahun berdasarkan ketetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mencapai 77 persen dari cakupan wajib akta.
Sedangkan aat ini pelayanan akta usia di bawah 18 tahun di daerah itu sudah mencapai sekitar 53 persen di daerah itu.
"Pelayanan jemput bola ini lebih difokuskan untuk nagari yang berada di wilayah pinggiran. Seperti di Kecamatan Asam Jujuhan, Kecamatan Timpeh, dan Kecamatan IX Koto ini ," katanya.
Pelayana itu tidak hanya dilakukan untuk wilayah pinggiran, namun petugas Disdukcapil juga bersedia jika pemerintah nagari yang berada dipusat ibu kota kabupaten meminta datang.
"Misalnya di Kecamatan Sitiung yang jaraknya tidak jauh dengan ibu kota, namun ada pemerintah nagari meminta datang untuk melayani masyarakat secara langsung kami bersedia," ujar dia.
Ia menambahkan program jemput bola sudah dilakukan sejak Januari 2017. Ia merencanakan minggu depan pelayanan yang sama akan dilaksanakan di Kecamatan Timpeh.
Sementara itu, Wali Nagari Lubuak Karak, Kecamata IX Koto, Marti Ajis menyambut baik program Disdukcapil meningat letak georafis nagari itu berada jauh dari pusat ibu kota kabupaten, sehingga menyulitkan warga ingin mengurus administrasi kependudukan.
"Tentu sangat membantu masyarakat, karena dari Lubauk Karak menuju kantor Disdukapil di Pulau Punjung masyarakat kami harus menempuih jarak sekitar 34 kilometer," ungkapnya. (*)
Berita Terkait
Pemkab Agam benahi Museum Kelahiran Buya Hamka jelang Idul Fitri
Selasa, 2 April 2024 14:36 Wib
Pemkab Agam kembangkan Museum Kelahiran Buya Hamka daya tarik kunjungan
Senin, 27 November 2023 17:22 Wib
Pemkab Agam gelar berbagai upaya kembangkan Museum Kelahiran Buya Hamka
Selasa, 14 November 2023 14:42 Wib
Petugas UKL Dukcapil Batang Kapas Pesisir Selatan serahkan akta kelahiran terhadap anak baru lahir
Selasa, 7 November 2023 13:38 Wib
Bawaslu Agam deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di rumah kelahiran Buya Hamka
Jumat, 13 Oktober 2023 14:29 Wib
BKKBN: Kontrasepsi berkontribusi menurunkan angka kelahiran total
Kamis, 28 September 2023 20:53 Wib
Solok Selatan Imbau masyarakat ganti akta kelahiran lama
Jumat, 8 September 2023 9:33 Wib
Angka kelahiran di Padang Panjang meningkat
Selasa, 15 Agustus 2023 18:16 Wib