Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tinggi di Sumbar

id Pelecehan, Seksual, Anak

Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tinggi di Sumbar

Ilustrasi - stop pelecehan pada anak.

Padang, (Antara Sumbar) - Pelecehan seksual terhadap anak mendominasi kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Sumatera Barat, kata pejabat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi itu.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumbar, Putri Yanhelmi di Padang, Jumat menyebutkan selama 2016 terdapat 165 kasus kekerasan fisik terhadap anak dan 393 kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Data tersebut berdasarkan yang dihimpun dari Polda Sumbar, ujarnya.

Sementara itu, kasus kekerasan yang terjadi pada orang dewasa didominasi oleh kekerasan secara fisik sebanyak 371 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 274 kasus dan kekerasan seksual 69 kasus.

Ia menerangkan pihaknya bersinergi dengan pihak terkait seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Limpapeh Rumah Nan Gadang Sumbar, dan P2TP2A kabupaten dan kota dalam rangka memberikan perlindungan korban kekerasan dan pelecehan seksual.

Anak yang menjadi korban dalam kekerasan tersebut, jelasnya diberi pendampingan dan dibina baik secara fisik maupun psikologis, sehingga tidak terjadi trauma yang mendalam.

Ia mengharapkan adanya kepedulian masyarakat maupun pihak yang mengetahui terjadinya kekerasan terhadap anak bisa melaporkan kepada pihak terkait.

Sebelumnya, Pemerhati Perempuan dan Anak Deisti Astriani Tagor mengatakan, perlunya kepedulian sosial masyarakat untuk mencegah kekerasan pada anak.

"Kepedulian sosial harus ditingkatkan, karena dengan saling peduli maka anak-anak dapat terlindungi dari segala bentuk kekerasan pada anak," katanya.

Ia menambahkan kasus kekerasan pada anak banyak terjadi karena masyarakat kurang peduli dengan keadaan sekitarnya, padahal jika saja masyarakat mau melapor maka kasus kekerasan pada anak tidak akan terjadi.

"Contohnya jika ada anak yang dipukul oleh orang tuanya, seharusnya tetangga terdekat melapor pada pihak kepolisian. Tapi masyarakat masih enggan melapor karena masih menganggap orang tua itu punya hak terhadap anak." ujarnya. (*)