DPR Gelar Rapat Bamus Bahas Revisi MD3

id Setya Novanto

DPR Gelar Rapat Bamus Bahas Revisi MD3

Ketua DPR RI, Setya Novanto. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan Pimpinan DPR bersama para pimpinan fraksi menggelar Rapat Badan Musyawarah dengan salah satu agenda membahas tindak lanjut revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pada Senin (20/3).

"Rapat Bamus hari ini salah satu agendanya membicarakan Surat Presiden tentang UU MD3 yang telah dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Rabu (15/3)," kata Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, Pimpinan DPR akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait Surpres tersebut lalu akan diambil keputusan.

Menurut dia, dalam Rapat Bamus itu akan ditentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas revisi UU tersebut.

"Nanti kita bahas dulu di Bamus dan mendengarkan fraksi-fraksi, nanti kita kasih tahu," ujarnya.

Novanto menjelaakan sebelum Rapat Bamus, akan diadakan Rapat Pimpinan DPR membahas beberapa agenda yang belum terselesaikan diantaranya surat-surat masuk.

Selain itu menurut dia, juga dibahas masalah yang perlu diselesaikan didalam Bamus, sebagai bentuk koordinasi antara pimpinan DPR dan fraksi.

"Untuk program-program yang sekarang ini harus kita jalankan baik masalah legislasi, anggaran dan pengawasan itu yang harus kita selesaikan dengan matang," katanya.

Sebelumnya, Pimpinan DPR menjadwalkan Rapat Badan Musyawarah yang dihadiri para pimpinan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan, membahas tindak lanjut revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada Senin (20/3), kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Tentu akan segera kami serahkan ke dalam Rapat Bamus yang dijadwalkan pada Senin (20/3)," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (16/3).

Dia menjelaskan Surat Presiden terkait revisi UU MD3 sudah diterima Pimpinan DPR dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Rabu (15/3) dan selanjutkan akan dilakukan Rapat Bamus.

Menurut dia, dalam Rapat Bamus itu akan ditentukan apakah pembahasannya dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR atau komisi-komisi terkait. (*)