Jakarta, (Antara Sumbar) - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan ucapan "lupa" di pengadilan korupsi bermakna menghindar.
"Dalam suatu proses hukum atau persidangan tindak pidana korupsi, acapkali kita dengar jawaban 'lupa' dari para tersangka, terdakwa dan saksi yang berpeluang tersangka, bisa jadi sebagai teknik menghindar dan mengaburkan suatu peristiwa tindak pidana korupsi," ujar Emrus Sihombing di Jakarta, Sabtu.
Oleh karena itu, paling tidak ada dua makna bila terdakwa korupsi dan saksi yg berpotensi kuat menjadi tersangka korupsi cenderung mengucapkan kata "lupa" dalam suatu proses hukum atau peradilan.
Pertama, bila pemeriksaan terkait menguntungkan dirinya atau jaringannya dalam dugaan tindak pidana korupsi, mereka lancar dan bersemangat memberi pendapat.
"Sangat-sangat jarang mengeluarkan kata lupa. Kedua, bila kemungkinan pemeriksaan terkait merugikan dirinya atau jaringannya akan cenderung lebih sering mengucapkan kata 'lupa'," kata dia.
Dari dua makna di atas, ia mengatakan, penggunaan kata "lupa" sangat berpotensi sebagai upaya mengelabui, atau bagian dari strategi berbohong terselubung.
Dari aspek komunikasi, bila seseorang telah berbohong tentang sesuatu akan cenderung melakukan kebohongan berikutnya untuk menutupi kebohongan sebelumnya.
"Demikian seterusnya. Kecuali muncul kesadaran baru, berupa ketulusan. Karena itu, ucapan kata 'lupa' harus dicari makna yang sesungguhnya dengan analisis mendalam dengan pendekatan semiotika komunikasi," kata dia.
Selain itu, untuk menghentikan kebohongan dalam suatu proses hukum, tidak ada jalan lain bagi penegak hukum, kecuali harus "membenturkan" pendapat mereka dengan fakta yang sangat valid dan kredibel. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
Gayus Lumbuun: Kasus Irman Gusman bukan inti dari tipikor
Senin, 8 Januari 2024 15:37 Wib
JPU Kejari Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor dan TPPU RSUD ke pengadilan
Sabtu, 7 Oktober 2023 18:10 Wib
Penyidik Kejari Pasbar serahkan tersangka beserta barang bukti Tipikor dan TPPU perkara RSUD 2018-2020 ke penuntut umum
Rabu, 4 Oktober 2023 5:00 Wib
Kejati Sumbar mulai hati-hati memproses kasus korupsi di masa Pemilu
Jumat, 8 September 2023 15:56 Wib
Kejari Pasaman Barat terus buru aset tersangka Tipikor-TPPU kasus RSUD
Minggu, 3 September 2023 16:12 Wib
Tipikor PN Padang tolak praperadilan tersangka korupsi sapi bunting
Senin, 14 Agustus 2023 19:47 Wib
Penyidik Kejari Pasbar serahkan empat tersangka Tipikor RSUD ke Penuntut Umum
Kamis, 22 Desember 2022 19:03 Wib