Polisi Agam Tangkap Pengedar Narkoba

id foto

Polisi Agam Tangkap Pengedar Narkoba

Tersangka RJ pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang ditangkap Kepolisian Resor Agam di Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (16/3) sekitar pukul 20:45 WIB. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap RJ (35) pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (16/3) sekitar pukul 20:45 WIB.

"Tersangka ditangkap di Jalan Raya Batu Hampa menuju Lubuk Basung sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5695 TV," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasatres Narkoba AKP Antonius Dachi di Lubuk Basung, Jumat.

Ia mengatakan dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sedang sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang daun ganja, uang tunai sebesar Rp4,2 juta, satu unit telepon genggam, dua unit timbangan digital dan lainnya.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan tersanga di daerah itu.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat mengendarai sepeda motor.

Setelah itu melakukan penggeledahan dan menemukan lima paket sabu-sabu di dalam celana yang dipakai oleh tersangka, uang sebesar Rp4,2 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu dan satu paket daun ganja di dalam jok sepeda motornya.

"Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari tersangka," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, minimal empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp8 miliar.

Ia mengakui, ini merupakan kasus penyalahgunaan narkoba ke enam selama Januari sampai 17 Maret 2017. Sementara pada 2016 Polres Agam berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus dan 2015 sebanyak 23 kasus narkoba.

Pihaknya tidak main-main dengan penyalahgunaan narkoba ini. Untuk itu, ia mengimbau warga agar melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba ke Polres Agam.

"Tanpa dukungan masyarakat, kita kesulitan untuk mengungkap kasus ini," katanya. (*)