Kemenko Maritim Pelajari Aturan Kunjungan Kawasan Konservasi

id Terumbu Karang Raja Ampat

Kemenko Maritim Pelajari Aturan Kunjungan Kawasan Konservasi

Terumbu karang Raja Ampat. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman akan mempelajari aturan yang mengatur akses kunjungan ke kawasan konservasi menyusul kerusakan terumbu karang Raja Ampat, Papua Barat, oleh kapal pesiar MV Caledonian Sky pada 4 Maret lalu.

Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat, mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan atas masalah serupa di masa mendatang.

"Preventifnya ada dua, yang pertama kajian terhadap akses di kawasan itu. Nanti akan dibawa Menteri Kelautan dan Perikanan. Lalu kedua, untuk perhubungannya nanti mengikuti kebijakan kajian itu," ucapnya.

Havas menuturkan, negara lain seperti Australia yang juga memiliki kawasan konservasi terumbu karang, tetapi tetap bisa mengizinkan kapal masuk.

"Kita pelajari modelnya seperti apa. Kita juga sudah bicarakan dengan Duta Besar Inggris, mereka juga memiliki kawasan konservasi. Kita ingin lihat praktik di beberapa negara," jelasnya.

Menurut mantan Dubes untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa itu kebijakan di negara lain akan jadi masukan lantaran selama ini Indonesia tak memiliki pengalaman dalam kunjungan wisata kapal pesiar.

Pasalnya, regulasi dan perizinan yang rumit menyebabkan banyak pemilik kapal pesiar dan yacht enggan masuk ke Indonesia.

Akibatnya, ribuan kapal pesiar dan yacht lebih memilih bersandar ke Singapura daripada Indonesia.

"Kita belum pengalaman karena dalam waktu yang cukup lama tidak ada kapal pesiar yang mau masuk ke Indonesia karena izinnya berbelit-belit, terlalu banyak masalah yang tidak transparan. Sekarang masuk sudah banyak di kawasan kita karena sudah mudah izinnya. Tinggal kita evaluasi mana yang terbaik untuk masa depan," tuturnya.

Diketahui bahwa kandasnya kapal Caledonian Sky, Sabtu (4/3), yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa.

Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai sekitar 1.600 meter persegi.

Parahnya, terumbu karang yang rusak itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.

Selain melakukan gugatan ganti rugi, pemerintah berniat menuntut tanggung jawab kapten kapal yang menyebabkan kerusakan terumbu karang. Terlebih sang kapten diketahui pernah melakukan pelanggaran di perairan Indonesia, tepatnya di Kuala Tanjung (Sumatera Utara) di mana ia menyandarkan kapal tak sesuai aturan. (*)