Dinas Pariwisata Dorong Penuntasan Kasus Limbah Medis

id Kasus, Limbah, Medis, Pesisir Selatan

Painan, (Antara Sumbar) - Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mendorong penuntasan kasus limbah medis yang mengotori Pantai Tan Sridano daerah itu beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pesisir Selatan, Zefnihan di Painan, Kamis, mengatakan pariwisata secara keseluruhan tidak hanya menyangkut keindahan serta pengelolaannya namun yang tidak kalah penting adalah membuat wisatawan nyaman.

"Jika wisatawan tidak nyaman tentu menjadi poin negatif bagi pihak yang menyelenggarakan pariwisata," ujarnya.

Ia berharap kasus yang terjadi di Pantai Tan Sridano tidak terjadi kedua kalinya, menurutnya langkah efektif adalah dengan pengusutan tuntas oleh pihak terkait.

"Terlepas bagaimana upaya penuntasannya apakah mediasi atau jalur hukum. Sehingga bisa memberikan efek jera," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pesisir Selatan, Nelly Armidha mengatakan terkait limbah medis itu antara kabupaten setempat dengan RSUD Dr Rasyidin sebagai pihak yang bertanggungjawab sepakat menyelesaikannya dengan mediasi.

Menurutnya, segala kerugian yang ditimbulkan mulai dari pariwisata, tangkapan nelayan hingga kesehatan masyarakat akan dibebankan kepada RSUD Dr Rasyidin.

Terpisah, Direktur RSUD Dr Rasyidin Herlin Sridiani ketika dihubungi ke telepon genggamnya meminta awak media datang langsung ke kantornya agar informasi yang diberikan lebih lengkap.

Sumber limbah medis itu diketahui ketika tim Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan turun lapangan Rabu (18/1).

Pada salah kantor daerah tercatat nama pasien dan juga rumah sakit Dr Rasyidin tempat ia mendapat penanganan.

Limbah medis tersebut bertebaran sepanjang Pantai Tan Sridano pada 24 Desember 2016 berupa jarum suntik, tabung cairan infus, slang infus, alat transfusi darah dan kantong darah. (*)