MK Siap Sidangkan 50 Perkara Sengketa Pilkada

id Mahkamah Konstitusi, Sidang, Pilkada

MK Siap Sidangkan 50 Perkara Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan MK siap menyidangkan 50 perkara sengketa Pilkada serentak 2017, walapupun hanya memiliki delapan hakim konstitusi setelah Patrialis Akbar ditangkap KPK terkait suap.

"Tidak ada kendala, delapan hakim konstitusi sanggup untuk menyidangkan perkara yang masuk," kata Anwar Usman usai menghadiri pertemuan silahturahim dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.

Anwar mengakui banyak pihak yang mempertanyakan jika terjadi voting dan suara seimbang empat lawan empat akan menjadi jalan buntu.

Wakil ketua MK ini menjelaskan bahwa jika terjadi voting dan suara imbang telah diantisipasi dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Sudah ada aturan yang menyebutkan jika terjadi voting dan suara imbang, maka posisi ketua MK berada jadi pemenangnya," terang Anwar.

Dia juga menegaskan bahwa sidang perkara sengketa Pilkada ini tidak harus menunggu hasil seleksi oleh Pansel yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk mencari pengganti Patrialis Akbar.

"Tidak perlu menunggu hasil pansel," ucap Anwar menjawab pertanyaan Antara.

Wakil ketua MK ini juga mengakui bahwa perkara sengketa Pilkada 2017 tidak sebanyak perkara Pilkada seretak 2015 yang mencapai 152 perkara dari 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dibanding tahun ini hanya 50 perkara dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Sekjen MK Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa ada kencenderungan sama antara jumlah pilkada dengan jumlah perkara sengketa yang masuk ke MK pada dua tahun terakhir ini, yakni 50 persen dari jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada mengajukan permohonan sengketa.

"Dalam perkara sengketa Pilkada serentak, ada kecenderungan sama jumlah perkara yang masuk 50 persen dari jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada," ungkap Guntur saat mendampingi Anwar Usman di Istana Merdeka. (*)