Legislator: Pemerintah Diharap Segera Siapkan Rippda

id Dprd Bukittinggi, Rippda, Pariwisata

Legislator: Pemerintah Diharap Segera Siapkan Rippda

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bukittinggi, Ibnu Asis. (ANTARA SUMBAR/Dokumen Pribadi)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Ibnu Asis mengatakan pemerintah setempat diharap segera menyiapkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda).

"Sebagai daerah tujuan wisata yang utama sekali perlu disiapkan pemerintah sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan yaitu rippda," katanya dikonfirmasi di Bukittinggi, Senin.

Ia menerangkan rippda berfungsi sebagai suatu rencana strategis (renstra) atau pedoman dalam melaksanakan pengembangan pariwisata daerah.

"Pada 11 Maret lalu tepat 33 tahun pencanangan Bukittinggi sebagai Kota Wisata, namun kita masih belum memiliki rippda. Kami harap organisasi perangkat daerah terkait dapat segera menyiapkannya," katanya.

Ia menjelaskan rippda berbentuk peraturan daerah yang berisi regulasi mengatur pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan seluruh potensi wisata yang ada.

"Dapat pula memuat aturan yang mengatur tentang kawasan wisata, industri pariwisata hingga kegiatan-kegiatan promosi pariwisata," ujarnya.

Seiring pembenahan pariwisata yang saat ini juga gencar dilakukan oleh daerah lain, ia menilai bila Bukittinggi tanpa pedoman pengembangan pariwisata dikhawatirkan akan salah mengambil langkah.

"Kita tau daerah-daerah lain berpacu berbenah untuk menjadi tujuan wisata apalagi dengan predikat tujuan wisata halal yang diraih Sumbar. Jadi rippda penting sebagai pedoman sehingga kami harap pemerintah dapat segera menyiapkannya," tambahnya.

Sementara Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Bukittinggi, Emil Anwar mengatakan naskah akademik terkait rancangan peraturan daerah tentang rippda telah disusun dan dalam tahap penyempurnaan.

Sehubung terdapat perubahan organisasi perangkat daerah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sehingga dilakukan penyempurnaan kembali terhadap ranperda tersebut.

"Kami sudah lakukan persiapan dengan Bagian Hukum Pemko Bukittinggi untuk penyempurnaan itu. Diharapkan pada awal masa sidang II tahun ini dapat disampaikan ke DPRD setempat," ujarnya. (*)