Sidang Perdana Terduga Penyuap Jaksa Digelar Jumat

id Xaveriandy Sutanto, Sidang, Penyuapan, Jaksa

Padang, (Antara Sumbar) - Pengimpor gula Xaveriandy Sutanto yang diduga memberi suap kepada oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal, akan jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (17/3).

"Penetapannya sudah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Amin Ismanto, sidang perdana ditetapkan pada Jumat mendatang," kata Panitera Muda Pidana Tipikor pengadilan Rimson Situmorang di Padang, Senin.

Majelis hakim yang ditunjuk menyidangkan perkara Xaveriandy Sutanto, sama dengan majelis yang menyidangkan perkara jaksa Farizal, yaitu Hakim Ketua Yose Ana Rosalinda, beranggotakan Mahyudin, dan Elisya Florence.

Sidang perdana yang akan digelar tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Xaveriandy Susanto diduga memberi suap kepada oknum jaksa Kejati Sumbar Farizal, untuk pengurusan perkara gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sedang disidang saat itu.

Dalam perkara gula tersebut Farizal berlaku sebagai ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya itu, Xaveriandy Sutanto dijerat dengan pidana pasal 5 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua pasal 13 undang-undang yang sama.

Sementara jaksa Farizal yang diduga menerima suap dari Xaveriandy sutanto, telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang.

Dari sidang Farizal terungkap bahwa besaran uang yang diberikan oleh Xaveriandy Sutanto sebesar Rp440 juta.

Ia didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sidang terakhir pada Jumat (10/3), beragendakan pemeriksaan saksi. (*)