LBH Sesalkan Kejari Bukittinggi Tutup Kasus Korupsi

id LBH Sesalkan Kejari Bukittinggi Tutup Kasus Korupsi

Padang, (Antara) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat menyesalkan Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang menutup kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif di Bagian Humas pemerintah kota setempat. "Sangat disayangkan kasus itu ditutup oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi," kata Direktur Eksekutif LBH Padang, Vino Oktavia, di Padang, Rabu. Menurut dia, tidak ada alasan penyidik Kejaksaan Negeri Bukititnggi untuk menutup kasus dugaan korupsi dana perjalanan fiktif di Humas Pemkot Bukittinggi tersebut. "Penyidik Kejari Bukittinggi seharusnya melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, dimana sudah terlihat dana yang dikorupsi oleh pelaku yakni sebesar Rp9.175.000," kata dia. Dalam Kasus itu, lanjut Vino, sudah jelas negera dirugikan akibat tidak mempergunakan dana tersebut, namun dialihkan untuk membayar iklan ucapan selamat Hari Raya dari wali kota yang dimuat dua media cetak terbitan Padang. "Jika alasan dana telah dikembalikan dan nilainya terlalu kecil sehingga kasusnya ditutup, ini lah yang membuat perbuatan korupsi menjamur dan tidak tertutup kemungkinan telah banyak kasus korupsi di Bukittinggi," ujar dia. Dia mengatakan, seandainya pelaku korupsi tak diperiksa, secara otomatis negara telah dirugikan dan dana negara tersebut tidak dapat diselamatkan. "Selagi memanfaatkan uang negara untuk kepentingan pribadi atau pun kelompok, dan bahkan digunakan tidak sesuai dengan kebutuhannnya adalah perbuatan yang melawan hukum," ujar dia. Menurut dia, banyak kasus korupsi yang terjadi di Sumbar dengan nilai sangat kecil namun tetap diproses oleh pihak Kejaksaan maupun pihak kepolisian hingga dilanjutkan ke pengadilan. "Namun sekarang ini yang terjadi malah terbalik, ada dana yang diselewengkan oleh pelaku dana nominal kecil namun tidak dilanjutkan oleh penyidik Kejari Bukittinggi," ujar dia. Komitmen pihak Kejaksaan dalam memberantas kasus korupsi yang terjadi di Bukittinggi patut dipertanyakan. "Kejaksaan tidak serius dalam memberantas kasus korupsi, padahal sudah jelas ada dana yang diselewengkan pelaku namun tidak dilanjutkan penyelidikan," kata Vino. Kejaksaan Negeri Bukittinggi menutup kasus dugaan korupsi dengan alasan kerugian tidak ada, karena dananya telah dikembalikan. Selain itu, dananya kecil, sehingga kasusnya ditutup. Dugaan tindak pidana korupsi perjalanan fiktif Bagian Humas ke daerah Siak, Provinsi Riau itu dilaporkan pada tahun 2010 dimana surat perintah perjalanan untuk tiga orang yaitu, Almujafri Surau, Hirwandi Imam dan Rafika Rusdi. Dalam surat perintah perjalanan untuk tiga orang tersebut hanya satu orang yang pergi atas nama Almujafri Surau. Dana perjalanan fiktif ke daerah Siak, Provinsi Riau dibuat selama tiga hari dari tanggal 20 sampai 30 Desember 2010. Seluruh dana untuk perjalanan senilai Rp9.175.000 tersebut dipakai seluruhnya oleh Almujafri Surau. Namun keseluruhan dana tersebut digunakan untuk membayar atau membiayai iklan ucapan selamat Hari Raya dari wali kota yang dimuat di dua media cetak terbitan Padang. (zon/jno)