LSM Sumbar Dorong KPK Usut Tuntas Kasus KTP-E

id Korupsi KTP-E

LSM Sumbar Dorong KPK Usut Tuntas Kasus KTP-E

Korupsi KTP-E. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Integritas, lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi Sumatera Barat mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

"Kami mendorong KPK untuk mengusut hingga tuntas, jerat semua nama-nama yang harus bertanggungjawab," kata Koordinator LSM Integritas Arif Paderi di Padang, Kamis.

Ia berharap agar pemrosesan KPK dalam kasus itu tidak berhenti di dua nama yang saat ini telah berstatus sebagai terdakwa.

"Jika dalam pembuktian di persidangan saat ini ditemukan fakta-fakta atau bukti baru, diminta komitmen KPK untuk melanjutkan kasusnya," katanya.

Termasuk, kata dia, menelusuri sejumlah nama yang disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus KTP-e itu.

"Pengusutan lebih lanjut yang dilakukan KPK akan memberikan kepastian hukum terhadap nama-nama yang disebut, termasuk bagi masyarakat," katanya.

Ia juga berharap agar pemerintah mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus itu, tanpa membawa-bawa ke ranah politis.

"Bentuk dukungan pemerintah bisa dilakukan ketika satu nama yang saat ini menjadi pejabat, ketika terungkap maka harus diberhentikan dari jabatannya sesuai aturan yang ada," katanya.

Sementara akademisi hukum Universitas Bung Hatta (UBH) Padang Miko Kamal Phd, di tempat terpisah menilai pengungkapan, kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-e) akan menjadi pertaruhan nama baik bagi KPK.

Hal itu disampaikannya menanggapi sejumlah nama yang disebut menerima aliran dana dalam dakwaan jaksa pada sidang perdana.

Ia meminta KPK mengusut tuntas semua nama yang terlibat secara hukum agar tidak menjadi fitnah.

Sedangkan untuk pihak yang sudah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi, dia menilai hal itu tidak akan menghilangkan pidananya. Karena delik telah selesai dan perkara telah disidangkan.

"Pengembalian uang bisa jadi menjadi bahan pertimbangan yang meringankan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mochamad Wirasakjaya dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan lelang dan pengadaan KTP elektornik (KTP-E) 2011-2012 total Rp5,952 triliun, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,3 triliun.

Terdapat dua terdakwa dalam kasus itu, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan eks Ketua Panitia Lelang Proyek KTP-e Sugiharto. (*)