Makassar, (Antara Sumbar) - Maskapai penerbangan Garuda Airways dengan nomor penerbangan GA611 dari Makassar tujuan Jakarta mengalami penundaan penerbangan akibat gurauan bom.
"Akibat gurauan bom itu salah satu maskapai penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, mengalami penundaan pemberangkatan," kata Kepala Humas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Turah Ajiari di Makassar, Jumat.
Maskapai milik pemerintah itu rencananya memuat 209 penumpang (ekonomi 184 pebumpang, bisnis 25 orang) dan boarding sekitar pukul 12.20 Wita.
Sementara penumpang yang bergurau bom beserta lima orang rombongannya dinyatakan cancel oleh maskapai, karena dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan penumpang lainnya.
Akibat gurauan dimaksud terdapat 19 penumpang yang memutuskan pindah pesawat, sehingga total yang berangkat 184 penumpang yakni penumpang ekonomi 173 orang dan penumpang bisnis 11 orang.
Selama delay tersebut, pihak maskapai memberikan voucher makan kepada penumpang. Sementara penumpang yang telah melontarkan candaan bom harus memberikan kesaksian dan pernyataan pada pihak kepolisian sektor bandara.
Menurut Turah, candaan bom seperti ini sudah kesekian kalinya terjadi di bandara, kendati pihak bandara sudah memberikan peringatan agar tidak bergurau tentang bom.
Hal itu mengingat bahwa bandara merupakan salah satu sarana negara dan publik yang sangat vital, sehingga harus terjamin keamanan dan kenyamanannya. (*)
Berita Terkait
Pemerintah tunda implementasi NIK sebagai NPWP
Rabu, 13 Desember 2023 16:09 Wib
Pemerintah tunda implementasi NIK sebagai NPWP
Rabu, 13 Desember 2023 16:01 Wib
KPU Sumbar jelaskan penundaan pengadaan logistik tahap II
Jumat, 10 November 2023 18:33 Wib
Bahlil Lahadalia: Isu penundaan pemilu datang dari saya
Sabtu, 28 Oktober 2023 20:21 Wib
PTUN Tolak Gugatan Penundaan Pelaksanan SK Gubernur Sumatera Barat
Selasa, 29 Agustus 2023 18:00 Wib
Rupiah merosot ke posisi Rp15.405 per dolar AS seiring ekspektasi penundaan kenaikan suku bunga Fed
Selasa, 14 Maret 2023 10:43 Wib
Yusril: jika putusan PN Jakpus disetujui pengadilan tinggi, yang terdampak bisa melawan
Kamis, 9 Maret 2023 15:12 Wib
Muhammadiyah nilai putusan PN Jakpus tunda Pemilu langgar konstitusi
Senin, 6 Maret 2023 19:38 Wib