Ketua Majelis Perkara Dugaan Suap Jaksa Ikuti Pelatihan

id pengadilan, tipikor, padang

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang menyidangkan perkara dugaan suap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (kejati) daerah setempat Farizal, ikuti pelatihan di Mahkamah Agung RI.

"Saat ini ketua majelis hakim yaitu Yose Ana Rosalinda, sedang mengikuti pelatihan serta fit dan proper tes menjadi ketua pengadilan Klas I B," kata pejabat Humas Pengadilan Estiono di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan pelatihan di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA RI itu dilakukan selama seminggu, sejak Senin (27/2).

"Oleh karena itu pada sidang terakhir Jumat (24/2), sidang yang biasanya diundur satu minggu menjadi dua minggu," ujarnya.

Sidang perkara dugaan suap yang diterima Farizal sebesar Rp440 juta (berdasarkan dakwaan jaksa) itu akan dilanjutkan pada Jumat (10/3).

Dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sementara pada sidang sebelumnya, sebanyak 10 saksi telah dihadirkan dan diperiksa di pengadilan.

Para saksi itu adalah Xaveriandy Sutanto (diduga pemberi suap), Memi (isteri Xaveriandy), Enny (pegawai Xaveriandy), Yansurman (Sopir perusahaan Xaveriandy), dan pimpinan Kas BNI Cabang Veteran bernama Loli Vianda. Kelimanya diperiksa saat sidang Jumat (17/2).

Lima saksi lainnya diperiksa saat sidang Jumat (24/2) yaitu tim jaksa yang menangani perkara gula illegal Rusmin, Ujang Suryana, Sovia Elfi, Rikhi B M, dan Ridwan staf Pidana Khusus Kejati Sumbar yang bertugas mengetikkan eksepsi untuk Xaveriandy Sutanto, atas perintah Farizal.

Sedangkan Farizal ketika dimintai pendapatnya terhadap keterangan saksi, membantah dan membeberkan bahwa tim jaksa yang menangani perkara gula menerima pemberian berupa uang dari dirinya.

Hanya saja keterangan itu langsung dibantah oleh para saksi dalam persidangan.

Pada bagian lain atas perbuatannya JPU KPK Taufiq Ibnugroho Cs, mendakwa Farizal dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kedua melanggar pasal 11 Undang-undang yang sama. (*)