Padang, (Antara Sumbar) - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang menyidangkan perkara dugaan suap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (kejati) daerah setempat Farizal, ikuti pelatihan di Mahkamah Agung RI.
"Saat ini ketua majelis hakim yaitu Yose Ana Rosalinda, sedang mengikuti pelatihan serta fit dan proper tes menjadi ketua pengadilan Klas I B," kata pejabat Humas Pengadilan Estiono di Padang, Rabu.
Ia menyebutkan pelatihan di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA RI itu dilakukan selama seminggu, sejak Senin (27/2).
"Oleh karena itu pada sidang terakhir Jumat (24/2), sidang yang biasanya diundur satu minggu menjadi dua minggu," ujarnya.
Sidang perkara dugaan suap yang diterima Farizal sebesar Rp440 juta (berdasarkan dakwaan jaksa) itu akan dilanjutkan pada Jumat (10/3).
Dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sementara pada sidang sebelumnya, sebanyak 10 saksi telah dihadirkan dan diperiksa di pengadilan.
Para saksi itu adalah Xaveriandy Sutanto (diduga pemberi suap), Memi (isteri Xaveriandy), Enny (pegawai Xaveriandy), Yansurman (Sopir perusahaan Xaveriandy), dan pimpinan Kas BNI Cabang Veteran bernama Loli Vianda. Kelimanya diperiksa saat sidang Jumat (17/2).
Lima saksi lainnya diperiksa saat sidang Jumat (24/2) yaitu tim jaksa yang menangani perkara gula illegal Rusmin, Ujang Suryana, Sovia Elfi, Rikhi B M, dan Ridwan staf Pidana Khusus Kejati Sumbar yang bertugas mengetikkan eksepsi untuk Xaveriandy Sutanto, atas perintah Farizal.
Sedangkan Farizal ketika dimintai pendapatnya terhadap keterangan saksi, membantah dan membeberkan bahwa tim jaksa yang menangani perkara gula menerima pemberian berupa uang dari dirinya.
Hanya saja keterangan itu langsung dibantah oleh para saksi dalam persidangan.
Pada bagian lain atas perbuatannya JPU KPK Taufiq Ibnugroho Cs, mendakwa Farizal dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kedua melanggar pasal 11 Undang-undang yang sama. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
Gayus Lumbuun: Kasus Irman Gusman bukan inti dari tipikor
Senin, 8 Januari 2024 15:37 Wib
JPU Kejari Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor dan TPPU RSUD ke pengadilan
Sabtu, 7 Oktober 2023 18:10 Wib
Penyidik Kejari Pasbar serahkan tersangka beserta barang bukti Tipikor dan TPPU perkara RSUD 2018-2020 ke penuntut umum
Rabu, 4 Oktober 2023 5:00 Wib
Kejati Sumbar mulai hati-hati memproses kasus korupsi di masa Pemilu
Jumat, 8 September 2023 15:56 Wib
Kejari Pasaman Barat terus buru aset tersangka Tipikor-TPPU kasus RSUD
Minggu, 3 September 2023 16:12 Wib
Tipikor PN Padang tolak praperadilan tersangka korupsi sapi bunting
Senin, 14 Agustus 2023 19:47 Wib
Penyidik Kejari Pasbar serahkan empat tersangka Tipikor RSUD ke Penuntut Umum
Kamis, 22 Desember 2022 19:03 Wib