BLH Dharmasraya Lakukan Pemulihan Lahan Bekas Tambang

id Tambang Emas

BLH Dharmasraya Lakukan Pemulihan Lahan Bekas Tambang

Ilustrasi - Penambangan emas. (Antara)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 2017 akan melakukan pemulihan lahan bekas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seluas lima hektare di Nagari Tebing Tinggi, agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali.

"Rencana pemulihan lahan akses terbuka ini bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Kepala BLH Dharmasraya, Erina di Pulau Punjung, Selasa.

Menurutnya BLH setempat bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan menjadikan lahan tersebut untuk ditanami tanaman jenis bambu patung yang dapat dijadikan kerajinan bernilai ekonomis.

Secara garis besar lahan tersebut akan direstorasi, bagaimana detailnya tim teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup hingg saat ini belum menginformasikan lebih lanjut.

"Karena ini merupakan program kerja sama, maka BLH hanya sebagai fasilitasi dalam perizinan lingkungan dan Izin Mendirikan Mambagunan (IMB). Namun yang pasti kegiatannya dimulai 2017," ujarnya.

Ia mengungkapkan kerusakan lahan akibat aktivitas PETI di Nagari Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung selama ini luasnya mencapi 300 hektare.

Berdasarkan penelitian, lahan seluas 300 hektare itu dapat lagi dimanfaatkan masyarakat untuk mendatangkan keuntungan secara ekonomi, seperti manaman sawit atau karet.

"Kandungan cairan logam pada lahan tersebut sudah sangat berbahya. Pemanfaatan apa pun tidak dapat dilakukan masyarakat selain dilakukan pemulihan," ujarnya.

Ia menambahkan berbicara soal pelestarian lingkungan hidup tentu ada kerusakan-kerusakan lingkungan sehingga perlu dilakukan restorasi sebagai pemulihan.

"Salah satu yang mengundang kerusakan-kerusakan lingkungan hidup adalah pertambangan," katanya. (*)