Sawahlunto Targetkan Pengurusan Akta Kelahiran 100 Persen

id akta kelahiran

Sawahlunto Targetkan Pengurusan Akta Kelahiran 100 Persen

Ilustrasi. (ANTARA)

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menargetkan masyarakat yang mengurus akta kelahiran di kota itu mencapai 100 persen pada 2017.

"Pada 2016 jumlah masyarakat yang sudah mengurus akta kelahiran mencapai angka 87 persen lebih," kata Wakil Wali Kota Sawahlunto, Ismed, di Sawahlunto, Rabu.

Ia mengatakan salah satu peran dari pemerintah dalam pemenuhan hak anak adalah memberikan identitas kepada setiap anak dalam bentuk dokumen yang biasa dikenal dengan akta kelahiran.

Kepemilikan akta tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu bukti telah terpenuhinya hak memiliki identitas sebagai anak sebagaimana diatur dalam konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai hak anak.

"Bila pada peristiwa kelahiran yang bersangkutan tidak memiliki akta maka akan menyebabkan ketidakjelasan identitas yang akan berdampak pada sejumlah implikasi seperti diskriminasi, tidak memiliki akses terhadap pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, dan lain sebagainya," kata dia.

Menurut dia, tinggi rendahnya tingkat kepemilikan akta kelahiran juga menunjukkan tingkat kepedulian tentang hak anak oleh orang tua dan pemerintah.

Disinggung tentang pemenuhan hak sipil bagi anak, Asisten Deputi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Drs Dermawan MSi, mengatakan hak tersebut adalah hak asasi yang melekat kepada pribadi seseorang sebagai individu unik di tengah masyarakat sehingga dapat menggembangkan kemampuan dan kepribadiannya secara luas.

"Saat ini di Indonesia ada sekitar 63 juta orang yang belum memiliki akta kelahiran sehingga keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara," ujarnya.

Menyikapi kondisi itu, dia mengatakan pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai daerah tengah berupaya agar masyarakat memiliki kesadaran dalam memenuhi dokumen catatan sipil bagi anak - anak mereka, khususnya akta kelahiran.

"Sehingga dengan adanya pengakuan tersebut maka hak anak lainnya juga dapat terpenuhi," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise, mengatakan akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Kepemilikan akta tersebut juga merupakan salah satu bukti telah terpenuhinya hak memiliki identitas sebagai anak, sebagaimana dinyatakan tegas dalam pasal 5 Undang-Undang No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak," kata dia, di Jakarta. (*)