Manajemen: PTBA-UPO Tumbuh Jadi Pilar Ekonomi Nasional

id PT Bukit Asam-Unit Pertambangan Ombilin

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - BUMN bidang pertambangan di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat(Sumbar) PT Bukit Asam-Unit Pertambangan Ombilin (BA-UPO) telah tumbuh menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi Indonesia.

"Dikenal sebagai perusahaan tambang tertua di pulau Sumatera dan dikelola oleh para tenaga ahli yang berpengalaman dibidangnya, rekam jejak perjalanan perusahaan ini menunjukkan sejak dari produksi pertama pada 1892 hingga 2015 telah menorehkan catatan sejarah yang cukup panjang," kata General Manager perusahaan tersebut, Eko Budi Saputro di Sawahlunto, Rabu.

Lebih dari satu abad, lanjutnya, cukup banyak sumbangsih dan pengabdian yang dilakukan oleh menejemen pengelola dan karyawan untuk mengantarkan perusahaan tersebut ke puncak kejayaannya dengan berbagai keberhasilan dalam membangun infrastruktur tambang yang bersinergi dengan pembangunan kota.

Pencapaian itu, jelasnya merupakan salah satu contoh nyata dalam membangun eksistensi pengembangan teknologi sejak masa penjajahan kolonial Belanda yang mampu menjadi petunjuk bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya pertambangan.

Ia menyebutkan walaupun aktifitas perusahaan harus berakhir di kota itu seiring surutnya angka produksi, namun rekam jejak itu menjadi bagian penting untuk dipublikasikan secara luas dalam bentuk dokumentasi dan film dokumenter, sebagaimana telah dilaksanakan pada peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada 2017.

"Kami berharap upaya menampilkan rangkaian dokumentasi itu dapat menjadi penutur kisah yang berguna dari sebuah perusahaan yang pernah menjadi "matahari" bagi banyak orang dan terus mampu menjanjikan kehidupan walau rotasi alam mengharuskannya tenggelam," kata dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Rovanly Abdams mengapresiasi upaya yang telah dilakukan jajaran manajemen BUMN tersebut.

"PTBA-UPO telah banyak memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota Sawahlunto dalam mewujudkan visinya menjadi Kota Wisata Tambang yang Berbudaya," katanya.

Ia berharap, meskipun aktifitas perusahaan akan berakhir pada 2018 namun dukungan yang diberikan kepada Pemerintah Kota tetap akan terus berlanjut khususnya dalam tahapan pengalihan asset kepada pemerintah daerah setempat.

Ia menjelaskan pihaknya telah membicarakan tentang pelepasan 51 unit bangunan milik perusahaan itu dengan jajaran direksi di Tanjung Enim beberapa waktu lalu.

"Dalam pertemuan tersebut, disepakati pihak perusahaan bersedia menyerahkan asset tersebut dengan syarat proses pelepasannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Asset Tetap BUMN," katanya.

Salah satu poin dalam aturan tersebut, lanjutnya BUMN tidak bisa memberikan hibah terkait asset tetapnya kepada Pemerintah Kota atau kepada siapapun sepanjang tidak adanya kompensasi.

"Bila dulu pelepasan asset bisa dilakukan dengan cara hibah, sewa ataupun beli, maka dengan aturan ini arahnya lebih dalam bentuk kerjasama, baik dengan pihak pemerintah kota maupun dengan BUMD yang kompensasinya berupa saham kepemilikan," ujarnya. (*)