Kemkominfo Terus Kembangkan Sertifikat Digital

id sertifikat digital

Jakarta, (Antara Sumbar) - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan mengatakan Kementeriannya terus meningkatkan jumlah kepemilikan sertifikat digital (tanda tangan digital).

Menurut dia di Jakarta, Rabu, sejak diluncurkan pada 2014 hingga saat ini telah terdapat 12 ribu sertifikat digital yang diterbitkan, dan akan terus dikembangkan dengan semakin luasnya penggunaan transaksi digital seiring perkembangan internet.

Berdasarkan survei APJII, pada 2006 baru 42 juta pengguna internet, sedangkan 2016 pengguna internet telah mencapai 132 juta, yang berarti peningkatannya tiga kali lipat, katanya.

Seiring dengan peningkatan pengguna internet tersebut, menurut dia, juga diikuti dengan pertumbuhan bisnis berbasis online, transaksi digital dan pertukaran dokumen secara digital.

Untuk itu, sertifikat digital menjadi salah satu solusi dalam memastikan identitas para pihak dan menjaga keamanan dalam dunia internet tersebut.

"Ini sangat dibutuhkan teman-teman di bidang e-comerce, untuk tukar menukar dokumen, layanan pemerintahan berbasis elektronik," katanya.

Ia menambahkan, tahun ini pihaknya tengah menyiapkan kebijakan mengenai public key infrastructure. Selain itu juga, pihaknya juga tengah menghitung jumlah CA (Certificate Authorities) yang dibutuhkan ke depan untuk menerbitkan sertifikat digital tersebut.

CA memiliki peran yang hampir sama dengan kantor pelayanan paspor. Peran sebuah CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas sertifikat dan untuk masuk sehingga sertifikat tidak bisa dirusak.

Semuel berharap, ke depan, semakin banyak warga masyarakat yang akan turut membuat sertifikat digital sehingga transaksi digital yang dilaksanakan menjadi lebih aman. (*)