Kejari Bukittinggi Tutup Kasus Korupsi Dana Fiktif

id Kejari Bukittinggi Tutup Kasus Korupsi Dana Fiktif

Bukittinggi, (Antara) - Kejaksaan Negeri Bukittinggi menutup kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif di humas Pemkot Bukittinggi. "Kerugian tidak ada, karena dananya telah dikembalikan. Selain itu, dananya kecil, sehingga kasunya ditutup," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukittinggi Rahma Novianti di Bukittinggi, Rabu. Dugaan tindak pidana korupsi perjalanan fiktif humas ke daerah Siak, Pekanbaru itu dilaporkan pada tahun 2010 di mana surat perintah perjalanan untuk tiga orang yaitu, Almujafri Surau, Hirwandi Imam dan Rafika Rusdi. "Dalam surat perintah perjalanan untuk tiga orang tersebut hanya satu orang yang pergi atas nama Almujafri Surau,"katanya didampingi stafnya Yati Helfitra. Dana perjalanan fiktif ke daerah Siak, Pekanbaru dibuat selama tingga hari dari tanggal 20 sampai 30 Desember 2010. Seluruh dana untuk perjalanan senilai Rp9.175.000 tersebut dipakai seluruhnya oleh Almujafri Surau. "Hirwandi Iman dan Rafika yang tidak berangkat dananya diambil seluruhnya oleh Almujafri Surau. Seharusnya masing-masing mereka yaitu, Almujafri Surau mendapat dana Rp3.625.000, Hirwandi Imam Rp2.950.000 dan Rafika Rusdi Rp2.600.000," katanya. Dia menyebutkan, keseluruh dana tersebut digunakan untuk membayar atau membiayai iklan ucapan selamat Hari Raya dari Wali Kota yang dimuat di Harian Singgalang dan Haluan. "Kerugian telah dikembalikan dan nilainya tidak terlalu tinggi. Prosesnya sendiri sudah sampai pengumpulan bahan dan juga telah meminta keterangan, kasunya telah ditutup," katanya menyebutkan dengan surat tugas Nomor: 800/2019/UMPERL/XII/2010. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda wilayah Sumatera Barat menyayangkan dengan dihentikannya kasus dugaan perjalanan fiktif dari dana kehumasan sekretariat Pemkot Bukittinggi. "Seharunya Kejari tetap melanjutkan pemeriksaan atau penyidikan walau pun kerugian negara timbulkan akibat perjalanan fiktif itu telah dikembalikan," kata anggota LSM Garuda wilayah Sumbar Fadhil. Selain itu, menurut dia, tidak ada alasan Kejari berdalih nilainya kecil sehingga kasus ditutup karena bagaimanapun juga dalam tindak pidana korupsi, tidak ada istilah dana kecil kasus ditutup apa lagi pengembalian dana dilakukan setelah pelaku diperiksa. Menurut dia, seandainya pelaku tak diperiksa Kejaksaan secara otomatis negara telah dirugikan dan dana negara tersebut tidak dapat diselamatkan. "Selagi memanfaatkan uang negara untuk kepentingan pribadi atau pun kelompok, dan bahkan digunakan tidak sesuai dengan kebutuhannnya adalah perbuatan yang melawan hukum," kata dia. Dia berharap agar Kejari Bukittinggi untuk tetap menyidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa perjalanan fiktif dari dana kehusaman sekretariat Pemkot Bukittinggi agar dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya. "Jika alasan dana telah dikembalikan dan nilainya terlalu kecil sehingga kasusnya ditutup, ini lah yang membuat perbuatan korupsi menjamur dan tidak tertutup kemungkinan telah banyak kasus korupsi di Bukittinggi," katanya. (*/sun)