Jakarta, (Antara Sumbar) - Permintaan Kementerian Dalam Negeri supaya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan pendapat atau fatwa hukum terkait dengan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dikabulkan oleh MA.
"Ya, pendapat hukum atas permintaan Menteri Dalam Negeri sudah disampaikan," kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Witanto mengatakan bahwa permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tersebut sudah dibahas di dalam rapat internal MA, dua hari setelah MA menerima surat permintaan Menteri Tjahjo pada Kamis (16/2).
Terkait dengan isi fatwa hukum tersebut, Witanto enggan memberi tahu karena adanya persoalan etis.
"Tidak ada yang rahasia, hanya saja lebih etis bila pihak Mendagri yang menyampaikan karena mereka yang meminta," ujar Witanto.
Pada Selasa (14/2) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, yang isinya permohonan fatwa hukum terkait kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tjahjo mengatakan pihaknya selaku pemerintah perlu menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di pengadilan, untuk mengambil keputusan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.
Namun dakwaan yang diregister di pengadilan masih memiliki pasal alternatif dengan dua tuntutan hukuman yang berbeda yaitu empat tahun dan lima tahun.
Fatwa hukum MA, kata Tjahjo, akan menjadi pembanding atas tuntutan tersebut. (*)
Berita Terkait
Andree Algamar Serahkan Santunan THR Bagi Anak Yatim Binaan Masjid Agung Nurul Iman
Minggu, 7 April 2024 19:49 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung
Kamis, 4 April 2024 11:58 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 4:19 Wib
Teken MoU bersama Kementerian BUMN dan BPKP, PLN lanjutkan tata kelola perusahaan yang baik
Rabu, 6 Maret 2024 16:50 Wib