Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menemukan 25 batang tanaman ganja di Bukik Garinggiang, Padang Gelugur, dan saat ini polisi masih menyisir untuk mencari tanaman ganja lainnya.
Kepala Kepolisian Resor Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan penemuan batang ganja ini dibantu oleh pihak kecamatan dan nagari serta masyarakat setempat.
"Selain tanaman ganja, petugas juga menemukan satu bungkus bibit ganja," ujarnya.
Menurutnya hingga kini pihaknya masih melanjutkan penyisiran karena masih ada indikasi tanaman ganja lainnya.
"Kemungkinan masih ada karena ada biji ganja yang sengaja ditanam di dalam tanah yang terbungkus plastik hijau," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Pasaman Kompol Efdar Roza yang memimpin operasi ini menduga tanaman ganja tersebut baru selesai dipanen karena masih segar.
"Kami sudah dua hari ini di perbukitan menelusuri beberapa lokasi yang dicurigai masih ada ditanami batang daun ganja," ujarnya.
Sementara itu, katanya hingga saat ini pelaku dan pemilik batang ganja tersebut belum berhasil ditangkap.
"Kami akan terus kembangkan. Mudah-mudahan pemilik segera tertangkap," ujarnya.
Ia mengatakan akses jalan ke perbukitan hanya bisa berjalan kaki sekitar 30 menit dari jalan beraspal.
Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Pasaman menangkap tiga pemilik tanaman ganja di Nagari Sontang, Rabu (15/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan tiga orang yang ditangkap tersebut yakni Maibana Siregar (39), Batara Rambe (27) dan Ridwan Dalimunte (19). Ketiganya merupakan warga Padang Gelugur.
Sedangkan satu orang lagi berinisial B sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia mengatakan polisi menyita barang bukti berupa enam batang ganja yang ditanam di polibag, enam bungkus kecil biji ganja siap tanam, dua paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan daun pisang, sejumlah uang hasil transaksi, dan satu unit senapan angin modifikasi berkaliber 4,5 mm.
Menurutnya satu orang pelaku yang masih dikejar petugas merupakan seorang residivis kasus yang sama dan ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping bebas pada 2014. (*)
Berita Terkait
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Polresta Bukittinggi ungkap peredaran 25 kilogram Ganja asal Panyabungan Sumut
Kamis, 14 Maret 2024 14:57 Wib
Polisi buru tersangka kasus penyelundupan ganja ke Lapas Bukittinggi
Kamis, 4 Januari 2024 18:10 Wib
Lapas Bukittinggi gagalkan penyeludupan ganja ke dalam penjara
Rabu, 3 Januari 2024 19:46 Wib
Polres Agam tangkap dua petani tanam ganja di kebun pisang
Selasa, 19 Desember 2023 13:57 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti 11 kilogram lebih ganja
Selasa, 12 Desember 2023 12:56 Wib
Polres Pasaman Barat gagalkan pengiriman 12 kilogram ganja melalui jasa pengiriman (Video)
Kamis, 23 November 2023 16:28 Wib
Polres Pasaman Barat-Sumbar tangkap tiga nelayan diduga pengguna ganja
Senin, 30 Oktober 2023 18:31 Wib