Jika Tidak Disetujui DPRD, Bupati Solok Selatan akan Terbitkan Perbup APBD

id Muzni Zakaria, APBD 2017

Jika Tidak Disetujui DPRD, Bupati Solok Selatan akan Terbitkan Perbup APBD

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. (ANTARA FOTO)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakari menyatakan pihaknya akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) jika Rancangan APBD 2017 tidak disetujui oleh DPRD setempat.

"Jika hari ini tidak disahkan, kami sudah bisa mengambil kebijakan untuk mengeluarkan Perbup dan ini diatur oleh Undang-undang," ujarnya usai pencanangan tanam padi serentak di Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Solok Selatan, Jumat.

Ia menyebutkan pembangunan tidak boleh terhenti hanya karena DPRD tidak menyetujui Rancangan APBD 2017.

"Jangan hanya karena 25 orang anggota DPRD, rakyat tidak ke sawah dan pembangunan tidak jalan," katanya.

Ia menyebutkan penerbitan Perbup tentang APBD 2017 tidak mempengaruhi arah pembangunan daerah itu pada tahun ini.

Justru, terangnya Solok Selatan akan diuntungkan karena jumlah APBD 2016 lebih besar dibanding Rancangan APBD 2017.

Rancangan APBD Solok Selatan 2017 sebesar Rp808,032 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp55,117 miliar atau 6,39 persen dari APBD 2016 yang berjumlah Rp863,149 miliar.

Ia mengemukakan pihaknya juga telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mendampingi Solok Selatan dalam melakukan pembahasan Rancangan APBD 2017.

"Pendampingan ini agar pembahasan Rancangan APBD 2017 cepat selesai dan tidak menyimpang dari hukum," ujarnya.

Selain itu, katanya melanjutkan pendampingan KPK diperlukan agar pembahasan Rancangan APBD tidak berlarut-larut. "Kabupaten/kota lainnya sudah selesai sementara Solok Selatan belum selesai," ujarnya.

"Mudah-mudahan dengan didampingi KPK dan pemerintah provinsi, pembahasan Rancangan APBD 2017 segera selesai," katanya. (*)