KKP Tangkap Kapal Asing di Selat Malaka

id penangkapan, kapal, asing, KKP

KKP Tangkap Kapal Asing di Selat Malaka

Ilustrasi - (ANTARA SUMBAR/Dokumen Lantamal Padang)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 menangkap satu kapal perikanan asing di perairan laut teritorial Republik Indonesia di kawasan Selat Malaka.

"Kapal dengan nama lambung SLFA 5066, dengan bobot 15,79 GT (gross tonnage) ditangkap pada tanggal 16 Februari 2017 sekitar pukul 02.20 WIB," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Eko Djalmo Asmadi, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Selanjutnya Eko menambahkan kapal berbendera Malaysia itu ditangkap KP Hiu04 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa izin ("illegal fishing") di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Selain itu, ujar dia, didapati pula muatan ikan berbagai jenis sebanyak 100 kg.

Kapal dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia (WNI) selanjutanya di kawal menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Untuk sementara, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanansebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 denganancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 milyar.

Selain melakukan penangkapan kapal illegal fishing, KKP melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 dan KP Hiu Macan 04 berhasil menertibkan sebelas rumpon ilegal di perairan Maluku dalam operasi pengawasan yang digelar padatanggal 7-11 Februari 2017.

Rumpon-rumpon tersebut kemudian dibawa ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon untuk dimusnahkan.

Operasi penertibanrumpon juga penting dilakukan mengingat ditengarai banyak ditemukan pemasanganrumpon secara ilegal di perairan Indonesia.

"Pemasangan rumpon-rumpon tersebutjuga dilakukan tanpa izin yang sah dari KKP ataupun Dinas Kelautan dan Perikanan, sehingga dikategorikan sebagai kegiatan ilegal," jelas Eko.

Dirjen PSDKP menjelaskan, rumpon yang dipasang secara ilegal dapat mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan menyebabkan hasil tangkapan nelayan berkurang.

Rumpon-rumpon tersebut, paparnya, akan mempengaruhi jalur migrasi ikan karena ikan akan terkumpul dirumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang yang bisa ditangkap nelayan lokal-tradisional menjadi berkurang.

Sebagaimana diketahui, rumpon merupakan alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.

Dalam hal pemasangan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon. Bagi setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). (*)