Polres Pasaman Tangkap Tiga Pemilik Tanaman Ganja

id Tanaman ganja

Polres Pasaman Tangkap Tiga Pemilik Tanaman Ganja

Ilustrasi - Tanaman ganja. (Antara)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat menangkap tiga pemilik tanaman ganja di Nagari Sontang, Rabu (15/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan tiga orang yang ditangkap tersebut yakni Maibana Siregar (39), Batara Rambe (27) dan Ridwan Dalimunte (19). Ketiganya merupakan warga Padang Gelugur.

Sedangkan satu orang lagi berinisial B sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa enam batang ganja yang ditanam di polibag, enam bungkus kecil biji ganja siap tanam, dua paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan daun pisang, sejumlah uang hasil transaksi, dan satu unit senapan angin modifikasi berkaliber 4,5 mm.

Dari pengakuan para pelaku ganja ini ditanam di sela-sela tanaman jagung agar tidak menimbulkan kecurigaan orang.

Menurutnya satu orang pelaku yang masih dikejar petugas merupakan seorang residivis kasus yang sama dan ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping bebas pada 2014.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku," ujar dia.

Sementara itu Kepala Satuan Narkoba Polres Pasaman Iptu Roni mengatakan pihaknya belum dapat memastikan darimana para tersangka mendapatkan biji ganja siap tanam tersebut.

Polisi masih melakukan penyisiran di lokasi ladang jagung tersebut dan akan menyisir kawasan hutan yang ada di dekat lokasi. Karena ada indikasi beberapa lokasi telah ditanami ganja oleh pelaku.

"Kita meyakini dalam penangkapan ini masih ada pelaku dan barang bukti lainnya," katanya.

Jarak lokasi penangkapan dari jalan lintas Sumatera sekitar enam kilometer yang hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda dua.

Atas perbuatan para pelaku, Polres Pasaman menjerat dengan Pasal 114 jo 111 Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba jenis ganja dengan ancaman penjara empat hingga 12 tahun. (*)