Empat Parpol Baru Sepakat "Presidential Treshold" Ditiadakan

id Presidential Treshold

Jakarta, (Antara Sumbar) - Empat partai politik baru yaitu Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, dan Partai Berkarya sepakat agar ambang batas parpol mengajukan calon presiden atau presidential treshold ditiadakan, agar tidak menghilangkan hak politik tiap orang untuk mencalonkan diri.

"Kami menolak ambang batas parpol mengajukan calon presiden untuk menciptakan pemilu yang bebas dan adil," kata Ketua Umum PSI Grace Natali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, Rabu.

Grace menjelaskan meniadakan presidential treshold atau PT memungkinkan lebih banyak dan beragam munculnya calon presiden yang berkompetisi dalam Pilpres 2019.

Ia mengatakan berdasarkan beberapa kajian pemilu, peniadaan PT akan meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan membuat pelaksanaan pemilu lebih baik.

"Tidak ada negara di dunia ini yang berlakukan presidential treshold dalam syarat pencalonan. Secara logika saja presidential treshold cacat sejak awal karena agar parpol dapat kursi di parlemen," ujarnya.

Dia menjelaskan tidak relevan apabila di UU Pemilu baru merujuk besaran "presidential treshold" pada Pemilu 2014 karena perkembangan politik berlangsung dinamis.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofik menegaskan partainya ingin PT ditiadakan karena pihaknya menduga ada kekuatan besar menginginkan agar salah satu calon presiden tidak bisa maju.

Menurut dia, ada oligarki politik terhadap salah satu parpol dalam keinginan menerapkan PT tinggi karena dalam sistem demokrasi, keadilan harus diberikan kepada siapapun.

"Perindo mencium aroma ada kekuatan besar mengangkangi calon tertentu dengan menetapkan presidential treshold tinggi," katanya.

Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A. Tutty mengatakan partainya menginginkan PT ditiadakan agar semua kader bangsa bisa mengajukan diri menjadi calon presiden.

Hal itu menurut dia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan secara serentak sehingga tersirat ditiadakan presidential treshold.

"Karena itu ada potensi kader bangsa bisa mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama menilai pemberlakukan presidential treshold dalam Pemilu 2019 bertentangan dengan Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 karena setiap warga berkedudukan sama.

Dia menegaskan kalau PT tetap diterapkan maka bertolak belakang dengan konstitusi sehingga harus ditiadakan.

"Penerapan presidential treshold sangat inkonstitusional sehingga kalau diterapkan maka bertolak belakang dengan konstitusi," katanya.

Rhoma juga mengkritik salah satu poin dalam RUU Pemilu bahwa partai baru tidak dapat mengajukan capres di Pemilu 2019 namun di Pemilu 2024 karena konstitusi menjamin tiap warga negara memiliki hak politik yang sama. (*)