KPK Ingatkan Perangkat Daerah Hindari Pungutan Liar

id Pungutan Liar

KPK Ingatkan Perangkat Daerah Hindari Pungutan Liar

Ilustrasi - stop pungutan liar.

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berhubungan dengan pelayanan publik untuk menghindari pungutan liar.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Adliansyah Nasution di Padang, Selasa, mengatakan setiap SKPD harus menghindari segala sesuatu yang mengarah pada pungli.

"Saat ini sudah ada Satgas Saber Pungli, jadi setiap SKPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat haruslah berhati-hati. Jangan sampai ada pungli," ujarnya.

Ia mengatakan sudah ada beberapa contoh kepala dinas yang tertangkap oleh Satgas Saber Pungli, seperti yang terjadi di Kota Bandung dan Tarutung, Sumatera Utara.

Ia menyebutkan beberapa SKPD yang berkaitan dengan pelayanan publik dan rawan terhadap pungli, adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinas Perhubungan.

"Jika masih ada pungli pada beberapa instansi tersebut, saya yakin cepat atau lambat akan terungkap," ujarnya.

Ia menambahkan dengan adanya tim khusus yang akan memberantas pungli ini harusnya menjadi "warning" bagi setiap instansi untuk menjauhi pungli di lingkungan mereka.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan pungutan liar tidak tergantung akan besar atau kecil nilai yang diterima oleh seseorang, selama tidak memiliki dasar hukum jelas itu disebut sebagai pungutan liar.

Ia menegaskan setiap oknum yang terlibat pungutan liar harus tegas ditindak, kalau ada yang terlibat silakan dilaporkan langsung kepada Satgas.

"Pungutan liar merupakan tindakan terlarang, karena setiap pungutan harus memiliki dasar hukum, kalau tidak ada dasar hukumnya, itu dinamakan pungutan liar," katanya. (*)